Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025 di Jogja dan Semarang Turun Drastis

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025 di Jogja dan Semarang Turun Drastis

Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Senin (18/2025). Berdasarkan data yang diperoleh, harga emas 24 karat tercatat turun sekitar Rp25.000 per gram. Penurunan ini menunjukkan adanya koreksi dalam grafik harian setelah pekan lalu sempat menyentuh angka Rp2 juta per gram.

Harga Emas Antam dan Pembanding Lainnya

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

  • Harga Emas Antam 24 Karat: Rp1.975.000/gram (turun Rp25.000)
  • Harga Buyback Antam: Rp1.790.000/gram
  • Harga Emas UBS 24 Karat: Rp1.970.000/gram
  • Harga Emas Pegadaian 24 Karat: Rp1.972.000/gram
  • Harga Emas Galeri 24: kisaran Rp1.973.000/gram

Harga buyback merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Namun, nilai tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fluktuasi Harga Emas

Fluktuasi harga emas terjadi di tengah dinamika pasar global. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, serta sentimen investor terhadap risiko ekonomi global. Selain itu, pergerakan suku bunga Amerika Serikat dan dinamika geopolitik juga turut memengaruhi harga emas.

Bagi masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan Antam, harga resmi dapat dipantau melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan resmi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Informasi Pajak Terkait Emas

Transaksi harga jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Daftar Harga Emas Batangan

Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tersedia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp997.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.894.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.728.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.567.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.245.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.435.000
  • Harga emas 25 gram: Rp45.962.000
  • Harga emas 50 gram: Rp91.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp183.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp458.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp917.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.834.600.000

Pegadaian juga menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Investor dan kolektor perlu memahami faktor-faktor ini agar bisa membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi logam mulia.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.