KPK Selidiki Obrolan Gus Yaqut di Ponsel yang Disita Saat Penggeledahan Kasus Haji

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

KPK Selidiki Obrolan Gus Yaqut di Ponsel yang Disita Saat Penggeledahan Kasus Haji

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023/2025 yang Melibatkan Mantan Menteri Agama

KPK kini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kuota haji reguler pada periode 2023 hingga 2025. Salah satu yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan Gus Yaqut. Penyidik KPK telah mencegahnya dari bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.

Selain itu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Gus Yaqut yang berada di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit handphone atau HP. Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti kuat terkait dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.

KPK saat ini sedang menelusuri isi percakapan yang ada di dalam HP yang disita tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai isi percakapan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti elektronik seperti HP memang menjadi salah satu alat yang digunakan dalam penyidikan.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” ujar Budi dalam pernyataannya.

KPK akan melakukan ekstraksi data dari HP tersebut untuk mendapatkan petunjuk mengenai bagaimana penentuan kuota haji tahun lalu. “Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” tambah Budi.

Sementara itu, KPK masih belum memastikan apakah akan membuka dan mengungkap isi dari HP tersebut atau tidak. Isi HP Gus Yaqut masih menjadi misteri.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa aset, antara lain:

  • Satu unit kendaraan roda empat dan aset properti dari sebuah rumah di Depok.
  • Sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kantor Ditjen PHU Kemenag.

Setelah proses penggeledahan selesai, Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.

Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri

Gus Yaqut memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp 13 miliar sesuai laporan LHKPN. Ia pun telah dicegah dari bepergian keluar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Larangan bepergian keluar negeri ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK.

Surat Keputusan Menteri Agama sebagai Barang Bukti

Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dijadikan barang bukti oleh KPK. KPK juga sedang menggali lebih dalam tentang bagaimana proses SK tersebut terbit.

“Kemudian terkait dengan adanya SK yang ditandatangani oleh YCQ ini apakah sudah akan menjadi potential suspect (tersangka). Itu menjadi salah satu bukti (SK), jadi kita kan perlu banyak bukti, salah satunya sudah kita peroleh, itu tadi SK yang sudah kita peroleh dan tentunya menjadi salah satu bukti.”

KPK juga harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan. “Kita juga harus memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” jelas Asep.

Asep menjelaskan, untuk jabatan setingkat menteri biasanya ada beberapa kemungkinan SK ini diterbitkan oleh suatu Kementerian. Bisa saja SK itu sudah jadi dan menteri tersebut tinggal menandatangani. Bisa juga SK ini terbit karena ada perintah dari posisi yang lebih tinggi. Hal ini yang masih didalami oleh KPK.

Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji

Lebih lanjut Asep mengungkap tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji ini terletak pada pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai undang-undang. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tercantum aturan pembagian kuota tambahan bagi haji reguler dan haji khusus. Yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus.

Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani Gus Yaqut ini, kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50 : 50 antara kuota haji khusus dan reguler.

“Inilah yang menjadi perhatian kami. Di mana mereka kan sudah ketemu dengan asosiasi. Asosiasi yang tahu bahwa ada penambahan kuota haji sebesar 20.000, yang seharusnya berdasarkan undang-undang, sebesar 92 persen itu untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kemudian mereka untuk berbagai macam alasan, akhirnya dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen dan 50 persen. Dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.”

Harta Kekayaan Gus Yaqut

Berikut rincian harta kekayaan Gus Yaqut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN):

A. Tanah dan Bangunan 1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000 2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000 3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000 4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000 5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000 6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin 1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000 2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 220.754.500

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 2.598.475.233

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total: Rp. 14.549.729.733

III. Hutang: Rp. 800.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 13.749.729.733