
Peristiwa Penggerebekan di Danau Lut Tawar Mengundang Perhatian Publik
Sebuah video viral yang menampilkan peristiwa penggerebekan suami oleh istri sahnya dalam sebuah tenda di pinggir Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, kembali memicu perbincangan di media sosial. Kejadian ini terjadi di salah satu objek wisata camping yang menjadi destinasi favorit masyarakat sekitar dan para pengunjung.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, tampak seorang perempuan mendatangi tenda yang berada di area wisata. Saat itu, terdapat seorang laki-laki dan perempuan lain di dalam tenda. Kedua belah pihak akhirnya terlibat pertikaian, yang akhirnya menjadi tontonan bagi pengunjung di lokasi wisata tersebut.
Peristiwa ini menarik perhatian warganet karena lokasi kejadian berada di tempat yang dikenal sebagai destinasi wisata dengan suasana alam yang indah dan sejuk. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pasangan yang tidak terkait hubungan suami-istri bisa berada bersama dalam satu tenda.
Aturan Syariat Islam di Aceh
Aceh adalah provinsi di Indonesia yang menerapkan Qanun Syariat Islam secara ketat. Qanun ini merupakan peraturan hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan adanya aturan ini, kejadian seperti ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan dapat merusak citra pemerintah daerah, khususnya Pemkab Aceh Tengah.
Banyak warga dan netizen mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap objek-objek wisata camping di sekitar Danau Lut Tawar. Mereka berharap pihak berwenang dapat lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan penegakan aturan agama di wilayah tersebut.
Tanggapan dari Satpol PP dan WH Aceh Tengah
Menanggapi kejadian ini, Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan video viral tersebut. Ia mengatakan bahwa timnya langsung datang ke lokasi wisata untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Hamdani menjelaskan bahwa menurut keterangan pemilik usaha wisata camping, Shilwani, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, pasangan yang berada di dalam tenda mengaku sebagai suami istri sah dan menunjukkan bukti buku nikah. Mereka masuk ke lokasi wisata sekitar pukul 12.00 WIB dan berniat menaiki boat.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, seorang wanita tiba-tiba memasuki tenda dan langsung memukul laki-laki tersebut. Ia juga menyeret perempuan dari dalam tenda dan memukulnya. Setelah diamankan oleh pengelola, wanita tersebut mengaku sebagai istri pertama dari laki-laki yang bersangkutan.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Setelah konfirmasi lebih lanjut oleh anggota Satpol PP dan WH Aceh Tengah, diketahui bahwa peristiwa ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Shilwani, pemilik usaha wisata, juga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pasangan yang berada di tenda tidak menginap malam hari karena hanya berniat menaiki boat. Oleh karena itu, pihak pengelola tidak meminta KTP atau buku nikah saat mereka masuk.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga harmonisasi rumah tangga dan menyelesaikan masalah secara bijak. Selain itu, masyarakat juga berharap pihak berwenang dapat lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan syariat Islam di wilayah Aceh.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!