
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema yang digunakan dalam sistem aparatur sipil negara (ASN). Pegawai ini bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai perjanjian dan menerima gaji berdasarkan ketentuan pemerintah. Program ini menjadi peluang bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Tujuan dari pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya program ini, instansi pemerintah dapat lebih efisien dalam mengelola sumber daya manusia dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau sesuai dengan upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas. Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi. Berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Masa Kerja dan Kontrak PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu direkrut untuk mengisi formasi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Status kepegawaian ditetapkan secara resmi dengan nomor induk pegawai. Masa perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan jam kerja dan durasi kontrak sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. Jam kerja tidak boleh melebihi ketentuan bagi PPPK penuh waktu.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pegawai paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan tersedia formasi. Kenaikan status ini akan disertai penyesuaian gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji PPPK penuh waktu mulai Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta (golongan I–XVII).
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi tenaga honorer, sekaligus membantu pemerintah memperkuat pelayanan publik di seluruh daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!