
Penyebutan Nama Jerry Hermawan Lo dalam Kasus Pencucian Uang
Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang hasil judi online, dua terdakwa, yaitu Firman Hertanto dan Rico Hertanto, menyebutkan nama Jerry Hermawan Lo sebagai pemilik 50 persen saham Hotel Episode Bali. Hal ini menjadi perhatian khusus karena hotel tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang dari aktivitas judi online.
Pernyataan itu muncul saat hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi mengajukan pertanyaan kepada Rico Hertanto, yang merupakan Direktur PT Arta Jaya Putra. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ranto menanyakan tentang pembangunan Hotel Episode. Rico menjawab bahwa hotel tersebut dibangun pada tahun 2018. Selanjutnya, Ranto bertanya tentang kepemilikan saham di hotel tersebut.
Rico menjawab bahwa 50 persen saham Hotel Episode dimiliki oleh Jerry Hermawan Lo. Ia juga menyebutkan bahwa tanah di Jimbaran tidak memiliki saham milik Jerry. Hal serupa juga disampaikan oleh Firman Hertanto, yang mengungkapkan bahwa Hotel Episode sebelumnya adalah Hotel Ibis. Saat ditanya tentang kepemilikan hotel, Firman menjelaskan bahwa 50 persen saham dikuasai oleh Jerry dan 50 persen lainnya oleh Rico.
Hakim Ranto kemudian bertanya apakah hotel tersebut dikelola melalui perusahaan atau individu. Firman menjawab bahwa hotel tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan. Hotel Episode tercatat dalam laman JHL Collections, yang merupakan salah satu manajemen perhotelan di Indonesia. JHL Collections berada di bawah naungan JHL Group yang dimiliki oleh Jerry Hermawan Lo.
Baik Rico maupun Firman mengaku tidak mengetahui sumber modal Jerry untuk bisnis hotel maupun tanah tersebut. Mereka juga tidak tahu tentang dugaan keterlibatan pebisnis tersebut dalam aktivitas judi online.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Firman dan Rico melakukan pencucian uang dari bisnis judi online melalui Hotel Aruss Semarang. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa keduanya menerima aliran dana dari situs judi online AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola antara tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp402,8 miliar.
Sementara itu, Jerry Hermawan Lo bersama anaknya, Tommy Hermawan Lo, diduga membuka lapak mewah judi bernama Kompong Dewa Casino and Resort di Sihanoukville, Kamboja. Rekaman aktivitas perjudian Kompong Dewa tersebar luas di media sosial. Informasi dari berbagai pihak, termasuk dokumen publik yang dirilis oleh Sekretariat Jenderal Komisi Manajemen Komersil Judi Kamboja (CGMC), menyebutkan bahwa kasino Kompong Dewa dikelola oleh Lionhart Group yang memiliki kompleks apartemen dan mal mewah di Sihanoukville.
Meski Tempo telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi melalui email resmi Lionhart Group, hingga hari Sabtu, 10 Agustus 2024, surat tersebut belum dibalas.
Jerry Hermawan Lo mengakui bahwa di bawah JHL Collection di Kamboja, terdapat kasino. Menurutnya, bisnis tersebut dikelola dan dimiliki oleh orang Kamboja. Alasannya, orang asing tidak diperbolehkan mengelola bisnis judi meskipun legal di negara tersebut.
“Kompong Dewa hanya berperan sebagai manajemen pengurusan hotel, sedangkan konsultan berada di bawah manajemen JHL Collections,” jelas Jerry.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!