DPR Berharap Laporan Ferry Irwandi Ditangani Sesuai Hukum

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Komisi I DPR dan TNI Terkait Rencana Pelaporan Ferry Irwandi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyampaikan harapan agar aparat kepolisian dapat bertindak sesuai dengan koridor hukum dalam menangani rencana pelaporan terhadap pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurutnya, pihak TNI memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk melakukan laporan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara benar dan tidak terburu-buru.

Dave mengatakan, Komisi I DPR tidak ingin terburu-buru dalam memanggil TNI untuk meminta penjelasan terkait rencana pelaporan ini. Ia menekankan pentingnya melihat sejauh mana kasus ini berkembang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Aktivis yang Ditangkap dan Penerapan Restorative Justice

Selain itu, Dave juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus penangkapan aktivis melalui mekanisme restorative justice. Salah satu contohnya adalah Direktur Lokataru, Dilpedro Marhaen, yang ditangkap selama eskalasi pada 25-31 Agustus 2025.

Namun, Dave menjelaskan bahwa penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan di semua perkara karena ada batasan-batasan yang harus diperhatikan. Proses penyidikan juga harus dijalankan dengan baik agar hukum tetap menjadi prioritas utama.

TNI Berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring, datang ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan Ferry Irwandi. Dia menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project tersebut.

Juinta menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut ditemukan melalui patroli siber yang dilakukan oleh timnya. Meski demikian, dia belum memberikan detail spesifik tentang dugaan pelanggaran tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan nanti.

Dia menegaskan bahwa TNI akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk ketaatan terhadap sistem hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, Juinta menyatakan bahwa institusi militer tersebut akan melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjelasan Polda Metro Jaya Mengenai Hak TNI Melaporkan Ferry Irwandi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa TNI tidak memiliki hak untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa hal ini tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya mencakup individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. Oleh karena itu, institusi seperti TNI tidak dapat melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik.

Fian juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah memberi penjelasan ini kepada Dansatsiber TNI saat berkonsultasi pada Senin (8/9/2025). Ia menegaskan bahwa TNI hanya bisa melaporkan jika ada pihak individu yang merasa dirugikan, bukan institusi.

Kritik dari Koalisi Sipil dan Isu Kriminalisasi

Beberapa koalisi sipil menyampaikan kritik terhadap tindakan TNI dalam kasus ini. Mereka menilai bahwa konsultasi TNI ke Polda Metro Jaya dapat dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi. Hal ini memicu diskusi tentang batasan hak negara dalam mengambil tindakan hukum terhadap individu atau organisasi.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara lembaga negara dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, isu restorative justice dan perlindungan hak asasi manusia juga menjadi topik yang semakin mendapat perhatian publik.