
Jalur Ganjil Genap di Jakarta: Detail dan Aturan yang Harus Diketahui
Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat membantu memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Jalur Ganjil Genap Jakarta
Di Jakarta, terdapat 25 jalur yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut adalah rinciannya:
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
Jam Penerapan Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, aturan ini tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu. Penerapan aturan dibagi menjadi dua sesi:
- Sesi pertama: Pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Sesi kedua: Sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Tujuan Utama Aturan Ganjil Genap
Beberapa tujuan utama dari penerapan aturan ganjil genap di Jakarta antara lain:
- Mengurangi kemacetan lalu lintas – Dengan membatasi jumlah kendaraan yang melintas pada waktu tertentu, harapannya dapat mengurai kemacetan.
- Meningkatkan kualitas udara – Mengurangi emisi gas buang kendaraan sehingga kualitas udara lebih baik.
- Mendorong penggunaan transportasi umum – Dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi, masyarakat diharapkan beralih ke transportasi umum.
Jalur Ganjil Genap yang Terhubung dengan Pintu Tol
Berikut beberapa jalur ganjil genap di Jakarta yang terhubung dengan pintu tol:
- Rute Jalan Anggrek Neli Murni—Tol Jakarta—Tangerang
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang—Jalan Brigjen Katamso
- Rute Jalan Brigjen Katamso—Gerbang Tol Slipi 2
- Rute Off-ramp Tol Tomang/Grogol—Jalan Kemanggisan Utama
- Rute Simpang Palmerah Utara—Jalan KS Tubun—Gerbang Tol Slipi 1
- Rute Jalan Pejompongan Raya—Gerbang Tol Pejompongan
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang—Jalan Tentara Pelajar
- Rute Off-ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran—Jalan Gerbang Pemuda
- Rute Off-ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng—Simpang Kuningan
- Rute Jalan Taman Patra—Gerbang Tol Kuningan 2
- Rute Off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu—Simpang Pancoran
- Rute Simpang Pancoran—Gerbang Tol Tebet 1
- Rute Jalan Tebet Barat Dalam Raya—Gerbang Tol Tebet 2
- Rute Off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu—Jalan Pancoran Timur II
- Rute Off-ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu—Jalan Otto Iskandardinata—Jalan Dewi Sartika
- Rute Simpang Jalan Dewi Sartika—Jalan Otto Iskandardinata—Gerbang Tol Cawang
- Rute Off-ramp Tol Halim/Kalimalang—Jalan Inspeksi Kalimalang
- Rute Jalan Cipinang Cempedak IV—Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute Jalan Bekasi Timur Raya—Gerbang Tol Pedati
- Off-ramp Tol Pisangan/Jatinegara—Jalan Bekasi Barat
- Rute Off-ramp Tol Jatinegara/Klender—Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute Jalan Bekasi Barat—Gerbang Tol Jatinegara
- Rute Simpang Rawamangun Muka Raya—Jalan Utan Kayu Raya—Gerbang Tol Rawamangun
- Rute Off-ramp Tol Rawamangun/Salemba—Simpang Jalan Utan Kayu Raya—Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute Off-ramp Tol Rawamangun/Salemba—Jalan H Ten Raya—Jalan Rawasari Selatan
- Rute Simpang Jalan Rawasari Selatan—Jalan H Ten Raya—Gerbang Tol Pulomas
- Rute Off-ramp Tol Cempaka Putih—Simpang Letjend Suprapto—Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute Simpang Pulomas—Gerbang Tol Cempaka Putih
Kendaraan yang Diizinkan Melintasi Kawasan Ganjil Genap
Meskipun aturan ganjil genap diberlakukan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, seperti:
- Kendaraan Pejabat Negara
- Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Kepolisian dan TNI
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu (dengan izin Polri)
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pengangkut Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dishub.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!