
Pembersihan Telinga dengan BPJS Kesehatan: Apakah Ditanggung?
Media sosial kembali diramaikan oleh berbagai unggahan yang membahas apakah pembersihan telinga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini muncul setelah seorang pengguna akun X dengan nama @undip*** mengajukan pertanyaan pada Selasa (9/9/2025), “Bersihin telinga bisa pakai BPJS ngga ya? dan semisal bayar, bayar berapa?”.
Seorang warganet lain dengan akun @kopi* menjawab bahwa pembersihan telinga memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama melalui rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes). “Bisa, aku kemarin pakai BPJS tapi harus minta rujukan dulu ke faskes,” tulisnya pada 10/9/2025.
Lantas, bagaimana aturan BPJS Kesehatan terkait hal ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Pembersihan Telinga
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa pembersihan telinga dapat ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hal ini hanya berlaku jika ada indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan di poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT).
“Pembersihan telinga dapat dijamin apabila peserta memang memiliki keluhan yang membutuhkan tindakan medis sesuai kewenangan dokter,” kata Rizzky saat dimintai informasi.
Syarat Penggunaan BPJS untuk Pembersihan Telinga
Untuk mendapatkan layanan pembersihan telinga dengan BPJS Kesehatan, peserta JKN harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta JKN aktif, dengan iuran rutin dibayarkan.
- Mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur.
- Peserta nonaktif tidak bisa mendapatkan layanan ini dengan BPJS.
Prosedur Akses Layanan Pembersihan Telinga dengan BPJS
Agar pembersihan telinga bisa ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN perlu mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) – seperti puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang terdaftar dalam program JKN.
- Konsultasi dengan dokter FKTP – untuk memastikan apakah ada indikasi medis.
- Jika perlu rujukan, peserta akan diarahkan ke poli THT di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, berikut adalah 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Kesimpulan
Pembersihan telinga bisa ditanggung BPJS Kesehatan asalkan dilakukan dengan indikasi medis dan sesuai prosedur. Peserta JKN harus mematuhi alur pelayanan yang berlaku, termasuk mendapatkan rujukan dari FKTP. Dengan memahami aturan dan prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!