Nasib Polisi Cikarang Utara yang Viral karena Perintahkan Warga Lepaskan Maling Motor

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Nasib Polisi Cikarang Utara yang Viral karena Perintahkan Warga Lepaskan Maling Motor

Video Viral Menunjukkan Oknum Polisi yang Tidak Profesional

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan tindakan tidak profesional dari seorang oknum polisi. Dalam video tersebut, oknum tersebut meminta warga untuk melepaskan seorang pencuri motor yang sudah ditangkap. Hal ini membuat publik merasa tidak puas dan marah terhadap sikap yang diambil oleh anggota tersebut.

Video tersebut menampilkan kejadian di mana warga membawa pelaku pencurian motor ke kantor polisi. Namun, oknum polisi yang bertugas menolak menerima laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan akan membutuhkan waktu lama dan bisa menyulitkan korban. Bahkan, ia menanyakan apakah perlu membuat laporan polisi (LP) atau tidak.

Dalam percakapan tersebut, korban menjelaskan bahwa dirinya memiliki dua motor, salah satunya dicuri oleh pelaku. Oknum polisi itu kemudian memberikan alasan bahwa jika LP dibuat, motor korban bisa disita sebagai barang bukti dan hanya akan dikembalikan setelah pelaku diproses hukum. Ini membuat korban khawatir karena takut pelaku akan balas dendam.

Tindakan oknum polisi tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mengecam perilaku tidak profesional dari anggota tersebut. Mereka menilai bahwa seorang polisi harus menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak membiarkan pelaku kejahatan lepas begitu saja.

Penanganan dari Pihak Berwenang

Setelah video tersebut viral, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menyebutkan bahwa kedua anggota tersebut sedang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Kombes Pol Mustofa juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum polisi tersebut. Ia menilai bahwa tidak sepantasnya seorang polisi bertindak seperti itu. Ia berjanji akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, juga telah mengetahui kasus ini. Ia menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat akan diproses sesuai prosedur hukum.

Pelaku Ditangkap dan Diadili

Beberapa jam setelah video viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan. Pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T. Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang. Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut. Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.

Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.

Imbauan dari Polres Metro Bekasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian Rp8 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Mereka menyarankan agar masyarakat mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.