
Penjelasan Lengkap tentang Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan tenaga kerja yang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK. Umumnya, mereka adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama beberapa waktu terakhir, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait PPPK Paruh Waktu, termasuk informasi mengenai gaji dan perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan aturan terbaru:
1. Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah masing-masing. Artinya, nominal gaji tidak ditentukan secara pasti oleh pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Beberapa jabatan yang bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu antara lain: * Guru * Tenaga kesehatan * Tenaga teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan sebagainya
2. Rincian Gaji PPPK 2025
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem gajinya akan berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK setiap golongan terdiri dari:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan tunjangan seperti: * Tunjangan keluarga * Tunjangan pangan * Tunjangan jabatan struktural/fungsional * Tunjangan khusus untuk posisi tertentu
3. Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA
Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat, gaji PPPK Paruh Waktu termasuk dalam golongan V. Kisaran gajinya berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Besaran gaji ini bergantung pada masa kerja dan tingkat jabatan individu. Semakin tinggi jabatan dan pengalaman kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
4. Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1
Untuk lulusan S1/D4, gaji PPPK Paruh Waktu termasuk dalam golongan IX. Kisaran gajinya berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Seperti halnya lulusan SMA, besaran gaji juga dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan yang diemban.
5. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Beberapa perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu adalah: * Jam kerja: PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam per hari. * Sistem pengangkatan: PPPK Paruh Waktu dapat diangkat setelah melewati evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. * Kontrak kerja: PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat.
FAQ Seputar PPPK Paruh Waktu
-
Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. -
Apakah PPPK Paruh Waktu dapat menerima tunjangan?
Ya, PPPK Paruh Waktu berhak atas beberapa tunjangan, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu. -
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa, jika memenuhi syarat administrasi dan melewati evaluasi kinerja.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang PPPK Paruh Waktu dan gajinya tahun 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!