Bapanas Tetapkan Harga Eceran Terendah Beras Medium dan Premium

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Aturan Baru Harga Eceran Tertinggi Beras Ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan harga jual maksimal untuk beras berdasarkan wilayah zona.

Perbedaan Harga Berdasarkan Wilayah

Dalam keputusan tersebut, harga beras dibedakan sesuai dengan lokasi geografis. Untuk beras medium, harga terendah ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram (kg) di beberapa wilayah seperti Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, untuk beras premium di wilayah-wilayah tersebut, harga tertinggi yang diperbolehkan adalah Rp 14.900 per kg.

Di sisi lain, wilayah Maluku dan Papua memiliki HET tertinggi untuk beras medium sebesar Rp 15.500 per kg dan untuk beras premium mencapai Rp 15.800 per kg. Sedangkan wilayah lainnya memiliki kisaran harga antara Rp 14.000 hingga Rp 15.400 per kg, baik untuk beras medium maupun premium.

Standar Mutu yang Ditetapkan

Selain menetapkan harga, keputusan ini juga mencakup standar mutu yang harus dipenuhi oleh produsen beras. Untuk beras medium, salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah kadar air maksimal sebesar 14 persen dan butir patah maksimal sebesar 25 persen. Sementara itu, untuk beras premium, standar mutu lebih ketat. Contohnya, butir patah maksimal hanya boleh sebesar 15 persen dan beras tersebut harus bebas dari gabah maupun benda asing lainnya.

Efektivitas Aturan

Aturan HET ini resmi berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2025. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga beras di pasar, serta memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang wajar. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan harga oleh pelaku usaha.

Proses Pengawasan dan Pelaksanaan

Meski aturan sudah ditetapkan, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar para pedagang dan produsen dapat memahami ketentuan yang berlaku.

Penutup

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga aksesibilitas beras sebagai bahan pokok utama. Namun, keberhasilan implementasinya akan bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pengawas. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan harga beras dapat tetap stabil dan beras berkualitas tetap tersedia di pasar.