
Penangkapan Delpedro Marhaen Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyatakan bahwa bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan sangat lemah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Kamis (11/9/2025).
Menurut Usman, kesimpulan yang ditarik dari penyidikan terhadap Delpedro sangat tidak memadai. Hal ini terkait dengan dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan maupun penghasutan terhadap anak untuk terlibat dalam aktivitas politik, unjuk rasa, atau larangan lainnya sesuai dengan Konvensi Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Usman juga mengkritik proses penangkapan Delpedro, yang dinilai menyimpang dari kaidah-kaidah hukum acara yang benar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh proses penangkapan tersebut dan menemukan adanya pelanggaran. Mulai dari surat penangkapan hingga perlakuan aparat terhadap Delpedro saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Usman juga menyoroti bahwa pihaknya telah menganalisis pasal-pasal yang dikenakan kepada Delpedro. Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Delpedro. Menurutnya, jika pihak kepolisian serius mencari dalang kerusuhan atau pelaku tindakan anarkis, maka Delpedro bukanlah target yang tepat.
“Kalau pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkan SP3 setidak-tidaknya permohonan penangguhan penahanan mereka, saya juga ikut menandatanganinya, dikabulkan. Saya kira ini penting untuk menjaga kredibilitas kepolisian yang sangat merosot dalam beberapa pekan yang terakhir,” ujar Usman.
Ia juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pengkajian lebih kritis terhadap proses penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa. Usman menuntut agar semua yang ditahan, termasuk pelajar dan aktivis hak asasi manusia, segera dibebaskan.
Proses Penangkapan Delpedro Marhaen
Anggota tim advokat Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, mengungkapkan bahwa Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin malam, 1 September 2025. Penangkapan dilakukan di kantor Lokataru Foundation, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Fian, orang-orang yang menangkap Delpedro menggunakan baju biasa, tetapi membawa pihak RW setempat dan sekuriti. Ada dugaan adanya tindakan intimidatif terhadap Delpedro. Misalnya, ia dilarang menghubungi siapa pun dan diminta segera ganti pakaian.
Fian juga menyebut bahwa ada laporan bahwa polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Delpedro. Namun, menurut penjaga kantor dan saksi lapangan, mereka masuk ke lantai dua secara kasar dan tidak sopan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa Delpedro diduga melakukan ajakan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak-anak.
Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa.
Tindakan tersebut diduga dilakukan Delpedro sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung MPR/DPR/DPD RI, gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain pasal 160 KUHP, pasal 45 ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!