-vector.png)
UGM Jelaskan Proses Pendidikan Joko Widodo dan Bukti Keaslian Ijazahnya
Universitas Gajah Mada (UGM) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui sebuah podcast yang dipublikasikan di kanal YouTube resmi UGM. Podcast ini bertajuk #UGMmenjawab Ijazah Joko Widodo dan disiarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penjelasan ini dilakukan untuk menjawab berbagai isu yang beredar selama beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, kasus ini telah memicu banyak perdebatan dan bahkan menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Hingga kini, masih ada beberapa perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Dengan adanya podcast ini, UGM berupaya untuk memberikan penjelasan lengkap dan transparan tentang masa studi Jokowi di kampus tersebut.
Narasumber Kredibel dalam Podcast
Podcast ini dibawakan oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, dan dihadiri oleh narasumber yang memiliki wewenang tinggi. Mereka adalah Rektor UGM, Ova Emilia; Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro; serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta. Para narasumber ini memberikan penjelasan yang rinci mengenai proses penerimaan dan lulusnya Jokowi di UGM.
Menurut Sigit Sunarta, Jokowi diterima di UGM setelah mengikuti serangkaian tes yang diumumkan pada 18 Juli 1980. Proses registrasi resmi Jokowi tercatat pada 28 Juli 1980. "Bapak Joko Widodo itu bisa dikatakan masuk pertama kali ke UGM setelah mengikuti serangkaian tes kemudian diumumkan," ujar Sigit.
Ia juga menjelaskan bahwa Jokowi lulus lima tahun setelah masuk, yaitu pada 1985. UGM memiliki bukti berupa form registrasi yang mencatat proses pendaftaran Jokowi. Sayangnya, dokumen tersebut saat ini berada di tangan kepolisian dan tidak dapat ditunjukkan karena termasuk data pribadi.
Pembimbing Akademik dan Skripsi Jokowi
Terkait pembimbing akademik dan skripsi Jokowi, I Made Andi Arsana menyatakan bahwa Ir. Kasmudjo menjadi dosen wali mulai semester 5 hingga Jokowi lulus. "Waktu itu masih insinyur Kasmudjo, selanjutnya bersekolah lagi jadi insinyur Kasmudjo, MS sekarang sampai pensiun," jelasnya.
Sementara itu, pembimbing skripsi Jokowi awalnya adalah Achmad Sumitro. Namun, setelah hampir lulus, Pak Mitro menerima gelar profesornya. Menurut Sigit Sunarta, perbedaan penulisan nama antara Sumitro dan Soemitro pada masa itu adalah hal yang biasa. "Pada waktu itu, ejaan Bahasa Indonesia menggunakan 'u' atau 'oe' adalah hal yang biasa. Tapi untuk kasus Pak Achmad Sumitro ini, saya mendapatkan dua-duanya. Jadi beliau ini berkenan untuk menandatangani. Jadi ini sebetulnya satu orang bukan dua orang," tambahnya.
Awal Kasus dan Perkembangan Hukum
Keaslian ijazah Jokowi menjadi polemik setelah sejumlah pihak melaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah melalui serangkaian tes, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Di sisi lain, Jokowi juga melaporkan sejumlah pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun sudah menyita ijazah Jokowi.
Masalah ini semakin memanas setelah Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial, menggugat UGM. Ia menggugat sejumlah pejabat UGM seperti Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Setelah gugatan ini muncul, Kasmudjo mengaku bukan sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi. Menurutnya, saat itu dia masih menjadi asisten dosen yang belum boleh mengajar. Hal ini memperkuat keraguan terhadap keaslian informasi yang sebelumnya diberikan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!