
Pemberian Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tapin
Sejumlah ahli waris warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menerima manfaat dari program Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Tiga individu yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari Almarhumah Ernawati, Almarhum Ahmad Wahyudin, dan Almarhumah Norasidah. Ketiganya pernah bekerja sebagai Marbot dan Guru TPA di wilayah Tapin.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tapin H Yamani, S. Ak, MM., dalam rangka Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati H Juanda, Kepala Dinas Tenaga Kerja H Sapuani, S.Sos., M.AP., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Hulu Sungai Selatan Muhammad Ikram.
Besaran santunan yang diberikan kepada setiap ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia mencapai sebesar Rp 42.000.000,-. Total keseluruhan santunan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 521.402.330,-. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang terdiri dari Non ASN, Perangkat Desa, Anggota BPD, serta masyarakat miskin ekstrem yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu ahli waris, Supriyono dari Desa Baramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Tapin melalui Dinas Tenaga Kerja. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan.
"Santunan yang saya terima digunakan untuk modal usaha dan sebagian untuk tabungan anak saya sekolah," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong cakupan kepesertaan agar seluruh pekerja dapat dilindungi dari risiko yang mungkin terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Tapin. Jika keluarga atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, ahli waris tetap dapat melanjutkan kehidupan yang layak dan membantu mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Sunardy Syahid juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang telah berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota penting untuk melindungi pekerja di ekosistem aparatur desa dan pekerja informal agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong perusahaan dan pemberi kerja untuk mematuhi regulasi dan membayarkan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pekerja dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!