
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hari Ini
Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A atau C, hari ini Selasa (26/8/2025) merupakan kesempatan yang baik untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Hari ini, layanan SIM keliling akan digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap hari, lokasi layanan berbeda-beda, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan tidak tersedia.
Berikut adalah daftar 6 lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin – Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, jam operasional: 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Selasa – Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, jam operasional: 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Rabu – Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, jam operasional: 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Kamis – Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, jam operasional: 07.00 WIB – 15.00 WIB.
- Jumat – Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, jam operasional: 07.00 WIB – 10.00 WIB; serta Ramayana Cikupa, jam operasional: 10.00 WIB – 15.00 WIB.
- Sabtu – Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, jam operasional: 07.00 WIB – 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan, antara lain:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotocopy e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs web http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM, termasuk untuk kehilangan, kerusakan, atau pindah masuk (mutasi), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengajukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!