
Komitmen Bupati Muaro Jambi dalam Menyelesaikan Masalah Honorer
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan honorer di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengusulkan semua honorer yang telah diakui statusnya menjadi honorer R3 dan R4 untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Saat ini, terdapat sebanyak 473 orang honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK di Kabupaten Muaro Jambi. Dari jumlah tersebut, 189 orang termasuk dalam kategori R3 dan 284 orang dalam kategori R4. Mereka terdiri dari tenaga teknis, guru, serta tenaga kesehatan (nakes). Kategori R3 diberikan kepada peserta Non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah, sedangkan R4 diberikan kepada peserta Non-ASN yang tidak terdata dalam database tersebut.
Mereka telah bekerja selama dua tahun dan telah mengikuti berbagai tahapan seleksi, namun hingga saat ini belum mendapatkan formasi yang sesuai. Proses data, verifikasi, dan validasi telah dimulai sejak awal bulan Agustus lalu, dan pengusulan dilakukan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bupati menyatakan bahwa pengusulan harus selesai paling lambat hari ini, jika tidak maka pemerintah kabupaten akan dianggap tidak melakukan pengusulan.
Penggunaan istilah "paruh waktu" merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pengusulan PPPK paruh waktu ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala BKN, yang bertujuan untuk memastikan penataan honorer menjadi ASN PPPK selesai di seluruh Indonesia pada akhir Oktober.
Sebanyak 473 honorer calon PPPK diusulkan untuk menjadi pegawai paruh waktu dengan rincian 189 orang R3 dan 284 orang R4. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengikuti tahapan usulan paruh waktu terlebih dahulu, sampai dengan penataan peta jabatan untuk PPPK paruh waktu diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Hal ini bertujuan agar formasi jabatan tersedia untuk diusulkan menjadi penuh waktu secara bertahap.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan kemampuan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bupati menegaskan pentingnya untuk tetap optimis dan tidak mudah putus asa, karena pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan hak-hak rekan-rekan honorer. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersyukur terlebih dahulu atas segala upaya yang telah dilakukan.
Selain fokus pada pengusulan PPPK paruh waktu, Bupati BBS juga memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK yang sudah dinyatakan lulus tahap kedua. Tujuan dari hal ini adalah agar SK dapat diberikan pada hari pelantikan, sehingga proses pembayaran gaji dengan masa tanggung jawab Oktober bisa segera dilakukan tanpa terlambat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!