
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Kebumen
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Kebumen hadir sebagai bentuk pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu Identitas asli pemilik kendaraan yang sah
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun terakhir, yang telah divalidasi oleh SKPD
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Kebumen
Pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, layanan Samsat Keliling akan berlangsung di dua lokasi berikut:
- Kantor Kecamatan Kutowinangun
- Kantor Kecamatan Adimulyo
Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu agar dapat dilayani dengan baik.
Selain layanan Samsat Keliling, Samsat Induk Kebumen juga memberikan pelayanan setiap hari kerja. Berikut jadwal pelayanan di Samsat Induk:
- Senin hingga Kamis: buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
- Jumat: buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
- Sabtu: buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
- Minggu: pelayanan tetap dibuka pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB
Dengan adanya jadwal yang cukup fleksibel, masyarakat memiliki kesempatan besar untuk mengurus keperluan pajak kendaraan mereka kapan saja sesuai kebutuhan. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa jadwal pelayanan secara berkala agar tidak melewatkan kesempatan untuk mengurus dokumen pajak kendaraan. Dengan begitu, proses administrasi bisa dilakukan dengan lebih efisien dan cepat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!