Sidang Vonis CPO, Marcella Bocorkan Rp60 M dan Ancaman Panitera

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengakuan Marcella Santoso dalam Sidang Kasus Suap Hakim

Marcella Santoso, seorang pengacara sekaligus tersangka dalam kasus suap hakim, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya uang sebesar Rp60 miliar saat suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sedang melakukan video call dengan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Hal ini disampaikan oleh Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi CPO.

“Saya di samping Ari saat dia sedang berbicara. Awalnya saya tidak mencatat, tapi kemudian... Di situ saya pertama kali mendengar bahwa ada 20x3,” ujar Marcella saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Meski tidak disebutkan secara spesifik kapan video call tersebut terjadi, dari keterangan para saksi dalam persidangan, diketahui bahwa kejadian ini terjadi saat berkas perkara CPO korporasi sudah masuk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tetapi belum diputus.

Dalam video call yang sama, Marcella mengaku mendengar ancaman dari Wahyu kepada Ari. Ancaman ini ditujukan kepada klien Marcella, yang merupakan korporasi yang menjual minyak goreng. “Terus muncul, (dalam video call dengan Wahyu) jangan harap klien bisa juga jual minyak lagi,” jelas Marcella.

Rangkaian video call ini juga pernah disinggung oleh Ariyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (27/8/2025). Pada sidang itu, Ariyanto mengaku tidak mengurus langsung perkara ini. Pihak yang tercatat menjadi kuasa hukum pihak korporasi adalah Marcella Santoso, istri Ariyanto. Dalam video call tersebut, Wahyu menegaskan bahwa ia mampu menyelesaikan perkara yang sedang berjalan.

“Kemudian, dia (Wahyu) bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena kerjaan ini, pasti gue pegang bisa beres,’” ujar Ariyanto menirukan ucapan Wahyu.

Permintaan Uang Rp60 Miliar oleh Wahyu Gunawan

Uang sebesar Rp60 miliar yang diminta oleh Wahyu Gunawan merupakan permintaan dari pihak yang terkait dengan kasus ini. Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar. Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan meminta agar uang suap ini ditambah agar bisa dibagikan kepada tiga majelis hakim yang memutus perkara.

Jaksa menyatakan bahwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan didakwa menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Rinciannya antara lain:

  • Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp15,7 miliar.
  • Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp2,4 miliar.
  • Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp9,5 miliar.
  • Dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Permata Hijau Group: Terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
  • Wilmar Group: Terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
  • Musim Mas Group: Terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.