
Update Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini
Harga emas Antam 24 karat kembali menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan pada hari ini, Selasa (9/9/2025). Setelah sebelumnya mencatat rekor harga tertinggi, harga emas Antam turun sebesar Rp 12.000 per gram menjadi Rp 2.074.000 per gram. Penurunan ini memicu perhatian dari masyarakat dan para investor yang sedang mengamati perkembangan pasar logam mulia.
Di wilayah Cirebon dan Kuningan, harga emas Antam juga mengalami penurunan serupa. Hal ini memberi peluang bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan dengan harga yang lebih rendah. Untuk melihat detail harga secara rinci, berikut adalah informasi terkini:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.087.000
- Emas 1 gram: Rp 2.074.000
- Emas 2 gram: Rp 4.088.000
- Emas 3 gram: Rp 6.107.000
- Emas 5 gram: Rp 10.145.000
- Emas 10 gram: Rp 20.235.000
- Emas 25 gram: Rp 50.462.000
- Emas 50 gram: Rp 100.845.000
- Emas 100 gram: Rp 201.612.000
- Emas 250 gram: Rp 503.765.000
- Emas 500 gram: Rp 1.007.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.014.600.000
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 12.000 per gram menjadi Rp 1.921.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Namun, nilai tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Harga Emas
Pergerakan harga emas Antam dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Di antaranya adalah fluktuasi nilai tukar rupiah, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik dunia. Perubahan-perubahan ini dapat memengaruhi sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.
Bagi para investor atau kolektor emas, kondisi ini bisa menjadi momen yang tepat untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia. Namun, penting untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala karena harga emas bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi pasar internasional.
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas
Dalam transaksi pembelian atau penjualan emas, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Berikut aturan pajak yang berlaku:
- Pembelian emas batangan: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak bisa lebih rendah, yaitu 0,45 persen.
- Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk:
- Untuk pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen.
- Untuk non-NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Informasi Tambahan Mengenai Produk Emas
Selain emas Antam, Pegadaian juga menjual berbagai jenis emas lainnya seperti emas UBS dan emasan GALERI 24. Semua produk ini tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Para konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan dan preferensi mereka.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Dengan adanya variasi ukuran ini, masyarakat memiliki banyak pilihan dalam membeli atau menjual emas batangan. Pastikan untuk selalu memperhatikan aturan pajak dan memastikan transaksi dilakukan melalui saluran resmi agar mendapatkan perlindungan hukum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!