Raperda Ekraf Cilacap Dibahas, Pelaku Kreatif Siap Dapat Payung Hukum

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemkab Cilacap Siapkan Perda untuk Memperkuat Sektor Ekonomi Kreatif

Pemerintah Kabupaten Cilacap sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah tersebut. Rencana ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada, sehingga para pelaku usaha tidak lagi merasa khawatir dalam menjalankan aktivitasnya.

Rancangan Perda tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap pada Jumat, 12 September 2025. Dalam rapat tersebut, selain rancangan Perda tentang pengelolaan ekonomi kreatif, juga turut dibahas rancangan Perda pengelolaan pasar. Kedua rancangan ini dinilai sangat penting sebagai dasar hukum dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat serta menata perkembangan perdagangan di daerah.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD, Bupati Syamsul, dan para pejabat di lingkup Pemkab Cilacap. Bupati Syamsul menyampaikan bahwa potensi ekonomi kreatif di wilayahnya sangat besar, sehingga diperlukan pengelolaan yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Karena nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” ujar Bupati Syamsul.

Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya akan mendorong pertumbuhan sektor baru, tetapi juga diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, sektor ini juga memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja dan melindungi hasil karya dari para pelaku kreatif.

Konsep ekonomi kreatif berfokus pada penciptaan nilai melalui ide, kreativitas, dan pengetahuan manusia. Konsep ini mengandalkan sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama. Produk yang dihasilkan dalam sektor ini berupa barang dan jasa unik yang berbasis pada budaya, seni, inovasi, dan teknologi.

Cakupan industri ekonomi kreatif cukup luas, termasuk di bidang desain, mode, film, musik, kuliner, dan kerajinan tangan. Tujuan utama dari ekonomi kreatif adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggabungkan nilai budaya dan estetika dengan bisnis.

Dengan adanya rancangan Perda ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap. Hal ini juga akan membantu para pelaku usaha untuk lebih mudah dalam mengakses dukungan dan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan bisnis mereka.

Selain itu, rancangan Perda ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf. Dengan demikian, mereka dapat lebih percaya diri dalam berkarya dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.

Pengembangan ekonomi kreatif juga diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian daerah, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis. Dengan kombinasi antara budaya, teknologi, dan inovasi, ekonomi kreatif bisa menjadi solusi yang efektif dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya Perda yang akan segera disahkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap. Mereka akan memiliki payung hukum yang jelas dan mendukung dalam menjalankan usaha mereka secara lebih baik dan optimal.