
Profil Dr Herman, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Halu Oleo
Dr Herman, SH, LL.M kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penunjukannya dilakukan setelah wafatnya Rektor UHO sebelumnya, Prof Armid. Dengan penunjukan ini, Dr Herman mengisi kekosongan kepemimpinan sementara hingga adanya rektor definitif.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dengan nomor 096/MIKP/06.00/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Kepala Humas UHO Kendari, Sarman, membenarkan pengangkatan ini saat dikonfirmasi.
Latar Belakang Akademik dan Karier Dr Herman
Dr Herman dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum di Sulawesi Tenggara. Ia telah menjadi dosen di Fakultas Hukum UHO Kendari sejak tahun 2002. Selama empat tahun mengajar, ia kemudian diangkat menjadi dosen tetap. Sejak 2006 hingga saat ini, ia terus berkarya di universitas yang dikenal dengan julukan Kampus Hijau.
Dalam bidang hukum, Dr Herman aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah. Beberapa jurnal yang telah diterbitkan antara lain:
- Penegakan hukum terhadap penambangan mineral ilegal di kawasan hutan
- Restorative justice terhadap tindak pidana korupsi dana desa
- Pertanggungjawaban pidana gangguan bipolar dalam perspektif psikologi kriminal
- Perlindungan hukum terhadap anak pelaku pornografi dalam proses penyidikan
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia untuk wilayah Sultra dan Ketua Tim Bantuan Hukum UHO Kendari.
Sebelum menjabat Plt Rektor, Dr Herman pernah menjabat sebagai Wakil Rektor III di UHO. Ia juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum UHO.
Tanggung Jawab dan Kewenangan Plt Rektor
Pelaksana Tugas (Plt) merupakan pejabat sementara yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang jabatan tertentu karena pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam konteks ini, penunjukan Plt bertujuan agar roda pemerintahan dan administrasi perguruan tinggi tetap berjalan lancar.
Meski statusnya hanya sementara, Plt memiliki kewenangan hampir sama dengan pejabat definitif. Namun, terdapat beberapa batasan, seperti dalam pengambilan keputusan strategis yang bersifat jangka panjang.
Lokasi dan Akses Kampus UHO
Kampus UHO terletak di Jalan H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jarak kampus ini dari Kantor Gubernur Sultra sekitar 4 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 10 menit menggunakan mobil atau motor.
Kantor Gubernur Sultra beralamat di Jalan Haluoleo, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Lokasi kampus yang dekat dengan pusat pemerintahan membuat aksesibilitasnya cukup mudah bagi mahasiswa dan pegawai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!