Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno untuk Bukti Tindak Pidana Kerusuhan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyitaan Buku dan Barang Bukti Terkait Tersangka Kerusuhan

Pihak kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap berbagai buku yang dimiliki oleh seorang tersangka kerusuhan bernama GLM, 24 tahun. Buku-buku tersebut antara lain Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, dan Kisah Para Diktator karya Jules Archer. Selain buku, polisi juga menyita berbagai barang lainnya seperti batu, jaket hoodie, ponsel, motor, rompi, dan tameng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Julest Abraham Abast, menjelaskan bahwa penyitaan buku dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, penyidik wajib mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Penyidik memiliki kewajiban untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan suatu perbuatan tindak pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Abraham menegaskan bahwa penyitaan buku bertujuan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka. Ia merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa kebenaran peristiwa pidana harus dibuktikan melalui alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan langsung antara buku yang disita dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. “Seperti yang saya sampaikan tadi,” katanya singkat.

Dalam penyitaan ini, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan total 11 buku yang dianggap berpaham anarkis, serta 42 batu, 10 jaket hoodie, 18 ponsel, 9 motor, rompi, dan tameng yang dicuri. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widiatmoko, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim.

Perspektif Ahli Hukum

Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, menyoroti pentingnya hubungan langsung antara barang bukti yang disita dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Ia menekankan bahwa aturan tentang penyitaan diatur dalam Pasal 39 KUHAP, yang menegaskan bahwa alat bukti atau barang bukti harus memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana.

Menurut Akbar, polisi harus dapat membuktikan keterkaitan antara buku milik tersangka dengan tindak pidana yang dilakukannya. Ia menilai bahwa hanya inspirasi dari buku tersebut belum cukup untuk memenuhi unsur hubungan langsung.

“Kalau hanya inspirasi menurut saya bukan hubungan langsung. Kalau memang bukunya merupakan perintah kejahatan, baru memungkinkan,” kata Akbar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa buku bisa disita jika digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Termasuk juga jika buku tersebut digunakan untuk menghalangi proses penyidikan atau mengganggu jalannya penyidikan. Namun, sampai saat ini, pihak kepolisian belum mampu membuktikan kaitan langsung antara buku yang disita dengan peristiwa kerusuhan dan perusakan yang terjadi.