
Permintaan Amnesti dari Wamenaker Noel dan Potensi Kebijakan yang Diberikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan permintaan maaf dan harapan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan keinginannya tersebut saat akan dibawa ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan bahwa ia berharap Presiden dapat memberikan pengampunan terhadap dirinya.
Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden, yaitu kemampuan untuk menghapus hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini bisa diberikan baik kepada individu yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan maupun yang masih dalam proses hukum. Namun, penting untuk memahami bahwa amnesti tidak secara otomatis menghilangkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kedekatan dengan Prabowo dan Peluang Amnesti
Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti seberapa besar peluang Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Noel. Ia menilai bahwa kedekatan antara Noel dan Prabowo bisa menjadi faktor yang memengaruhi keputusan presiden. Sejak Pilpres 2024 lalu, Noel dikenal sebagai seorang loyalis Prabowo. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan personal antara keduanya mungkin bisa membuka peluang bagi pemberian amnesti atau bahkan abolisi.
Abolisi adalah penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan hukuman pidana terhadap seseorang yang terpidana. Reza menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tentu mengetahui portofolio Ebenezer, termasuk kontribusi dan dukungan yang diberikannya dalam Pilpres 2024. Jika Prabowo memutuskan memberikan amnesti atau abolisi, hal ini bisa menjadi bentuk apresiasi atas jasa-jasa yang diberikan oleh Noel.
Tidak Menggugurkan Kasus Hukum
Meskipun amnesti diberikan, Reza menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK tidak akan gugur. Keputusan presiden hanya berlaku terhadap si Wamenaker saja, namun tidak berdampak langsung pada proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk dipahami karena kasus pemerasan yang melibatkan Noel tetap bisa diteruskan oleh KPK.
Reza juga menyoroti bahwa jika amnesti diberikan tanpa pertimbangan yang matang, maka bisa menimbulkan masalah serius. Ia berharap agar Presiden Prabowo tetap mempertimbangkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat posisi pemerintah dalam memerangi korupsi dan menghargai kerja keras KPK dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini.
Pertimbangan yang Perlu Dilakukan
Pemberian amnesti atau abolisi harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas. Reza menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas sistem hukum. Selain itu, ia menilai bahwa jika hanya Noel yang diberi amnesti, sementara 10 tersangka lainnya tidak, maka potensi diskriminasi bisa terjadi.
Dua hal utama yang menjadi alasan adanya diskriminasi adalah: pertama, pemberian amnesti tidak didahului dengan asesmen risiko terhadap pelaku tipikor seperti Noel. Kedua, tujuan restorasi yang ingin dicapai melalui pemberian amnesti atau abolisi tidak jelas. Reza menilai bahwa syarat restorasi harus mencakup pengakuan kesalahan, permohonan maaf, dan pengembalian kekayaan hasil korupsi. Hal ini belum sepenuhnya terpenuhi oleh beberapa kasus sebelumnya, seperti pada kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Trikasih Lembong.
Kebijakan yang Menimbulkan Kontroversi
Pemerintah pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, dengan alasan persatuan dan harmoni menjelang HUT ke-80 RI. Namun, Reza menilai bahwa tujuan pemberian pengampunan tersebut tidak jelas. Ia bertanya-tanya, siapa yang ingin disatukan dan bagaimana pemaafan terhadap pelaku tipikor bisa menciptakan harmoni. Selain itu, ia menyoroti bahwa Hasto dan Tom Lembong belum memenuhi syarat restorasi, seperti mengakui kesalahan dan mengembalikan kekayaan hasil korupsinya. Hal ini membuat pertanyaan besar tentang apakah Noel akan memenuhi syarat yang sama.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!