
Pemilik Warung di Solo Jadi Tersangka Karena Nobar Sepak Bola Tanpa Izin
Seorang pemilik warung di Solo, Jawa Tengah, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah mengadakan acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di tempat usahanya. Nama yang digunakan adalah Joko, bukan nama asli, dan ia kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar hak siar.
Kasus ini bermula sejak tahun 2016 ketika Joko mulai rutin menggelar nobar pertandingan sepak bola. Sebagai penggemar olahraga ini, ia merasa lebih senang bisa menonton bersama teman dan komunitasnya. "Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujarnya.
Namun, pada tahun 2019, Joko mulai menerima somasi dari pihak yang mengklaim memiliki hak siar. Awalnya ia mengira izin nobar cukup diperoleh dari pemerintah atau kepolisian, tetapi kemudian mengetahui adanya aturan lisensi penyiaran. Ia mencoba berlangganan lisensi hak siar pada 2022 dengan menanyakan tarif khusus untuk UMKM. Dari sana, ia mendapat penawaran sebesar Rp 13 juta termasuk PPN, yang dicicil dua kali. Meski demikian, ia merasa nominal tersebut terlalu berat bagi usaha kecilnya.
Masalah semakin memburuk pada April 2024 ketika Joko kembali menerima somasi. Pihak pemegang hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi sebesar Rp 15 juta per musim ditambah denda Rp 25 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 50 juta. Joko menyatakan tidak mungkin membayar jumlah tersebut karena keuntungan dari tiket nobar hanya puluhan ribu rupiah.
Pada 31 Juli 2025, status Joko resmi naik menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, ia sempat ditawari "uang damai" sebesar Rp 100 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Tawaran ini disampaikan oleh penyidik atas nama pihak pemegang hak siar. Joko merasa kecewa karena tidak diberi ruang mediasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyebut dirinya bukan satu-satunya yang terkena somasi. Informasi yang ia dapatkan menyebut ada sekitar 540 kasus serupa di Indonesia, mulai dari hotel hingga warung kecil. Di Solo, ia mengetahui setidaknya lima tempat usaha yang sudah menerima somasi. Beberapa di antaranya dituntut hingga Rp350 juta, bahkan ada yang langsung tutup usahanya karena takut berurusan dengan hukum.
Joko menilai banyak pemilik warung tidak memahami aturan lisensi hak siar. Bahkan ada kafe yang dilaporkan meski hanya menyalakan televisi untuk mengecek paket siaran, atau tidak memungut tiket nobar tetapi tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.
Ia berharap pemerintah turun tangan untuk memberi solusi bagi pelaku UMKM. Menurutnya, biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil yang masih berjuang pascapandemi. "Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar. Tapi kalau biayanya setinggi itu, UMKM jelas tidak mampu," tegasnya.
Meskipun kini berstatus tersangka, Joko memilih pasrah menunggu proses hukum berjalan. Ia telah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, namun kasus tetap berlanjut. "Ya sudah, kalau mau sidang silakan. Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan, ya sudah," ucapnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!