
Pelaku Perampokan di Nganjuk Menggunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Sewa Lahan
Seorang tersangka perampokan yang melakukan aksi keji di rumah Enik Mulya Ningsih (55) di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, mengakui bahwa ia membawa kabur uang korban sebesar Rp 114 juta.
Aksi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga berdampak fatal pada korban. Enik mengalami luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Sayangnya, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Setelah berhasil merampok, pelaku langsung menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Dari total Rp 114 juta, sekitar Rp 37 juta digunakan untuk membayar utang kepada berbagai pihak. Sementara itu, sisanya, yaitu Rp 77 juta, disimpan di dua bank masing-masing sebesar Rp 17 juta dan Rp 60 juta.
Kepala Polres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. Ia menambahkan bahwa rencana awal pelaku adalah menggunakan sebagian uang untuk menyewa lahan pertanian, mengingat pelaku bekerja sebagai petani.
Penangkapan Pelaku Berkat Rekaman CCTV
Penangkapan pelaku dilakukan dengan bantuan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menangkap pelaku sedang mengendarai motor Honda Beat merah-putih usai melakukan aksinya. Motor ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Pelaku ditangkap pada malam hari di kediamannya. Saat penangkapan, polisi turut menyita uang sebesar Rp 77 juta, pakaian, dan motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Tindakan Hukum yang Diterima Pelaku
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara untuk tindakan pencurian dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Kejadian perampokan terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Enik sedang berada sendirian di rumah. Suaminya, Jumaji, sedang memberikan layanan pijat kepada tetangga dan meninggalkan rumah tanpa mengunci pintu.
Pukul 20.00 WIB, Jumaji pulang dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Ia masuk dan langsung menuju kamar. Di sana, ia menemukan istri dalam kondisi tidak sadar dan terluka parah. Setelah memeriksa kondisi korban, Jumaji segera membawa Enik ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Enik dirawat selama empat hari di RSD Kertosono dan kemudian dirujuk ke RSUD Jombang. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Selasa (19/8/2025) pukul 10.00 WIB. Pihak keluarga menyatakan rasa syok atas kejadian tersebut, mengingat korban sempat dalam keadaan tenang saat ditemukan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!