KPK Ungkap Rudy Ong Beri Rp3,5 Miliar ke Ketua Kadin Kaltim Soal Tambang

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Dugaan Suap Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

Kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh seorang tokoh bisnis dan pengusaha. KPK menyebut bahwa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), diduga menerima uang senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (ROC).

Pertemuan antara ROC dan DDW terjadi di salah satu hotel di Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, ROC meminta IC untuk membawa amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Selain itu, ROC juga memerintahkan SUG memberikan uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW.

Rudy Ong adalah seorang pengusaha yang memiliki saham sebesar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal. Ia juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan lain, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Baik Rudy Ong maupun Dayang Donna menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim. Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, awalnya Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar asal Samarinda, SUG, untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim pada Juni 2014.

Pada Agustus 2014, proses perpanjangan IUP dilanjutkan oleh kolega SUG, yaitu IC. Dalam proses ini, Rudy Ong bersama IC bertemu dengan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), di rumah dinasnya. Pertemuan tersebut dilakukan karena Rudy Ong ingin menanyakan masalah perizinan perusahaannya.

Sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, ROC mengirim uang senilai Rp3 miliar, termasuk biaya untuk IC. IC kemudian bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim. Setelah surat tersebut diterima, IC mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, Markus Taruk Allo, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna, yang disebut oleh KPK sebagai anak dari Awang Faroek. Dia menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan Rudy Ong. Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara SUG menghubungi Dayang Donna dan bernegosiasi tentang biaya perpanjangan enam IUP.

Dayang Donna menyatakan bahwa IC telah menghubunginya dan menawarkan harga sebesar Rp1,5 miliar, namun ditolak. Dia kemudian meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar, dan permintaan tersebut dipenuhi. Sehingga terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda.

Setelah transaksi tersebut, ROC melalui IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari DDW yang diantarkan oleh IJ, yang merupakan babysitter DDW.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, pada 19 September 2024. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Pada 25 Agustus 2025, KPK mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.