Penyerahan Tersangka Pembakaran Rumah ke Kejaksaan
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial JI (45), seorang petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, pada Minggu (2/2/2025). Aksi nekat tersebut diduga dilatarbelakangi motif asmara dan konflik pribadi.
Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan sejumlah barang bukti seperti pakaian pelaku, telepon genggam, dan sisa-sisa benda yang terbakar di lokasi kejadian. Barang bukti itu diterima Kejari Aceh Selatan sebagai kelengkapan untuk proses peradilan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional. “Kami memastikan setiap kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan tahap 2 tersebut berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat personel Satreskrim. “Dengan tuntasnya penyidikan, perkara ini segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.
Rekonstruksi Kasus Pembakaran
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Selatan melalui Unit 4 PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran dan perusakan rumah yang diduga dilatarbelakangi oleh motif asmara. Rekonstruksi digelar di tempat berbeda, yakni di Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, dengan melibatkan tersangka utama JI (45).
Kasus ini tergolong langka di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena emosi pribadi berubah menjadi tindakan kriminal serius, yakni pembakaran dan perusakan rumah korban. Tersangka diduga nekat membakar rumah korban akibat dilandasi motif kecemburuan dan konflik pribadi yang sudah memuncak dengan wanita penghuni rumah tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas insiden pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Februari lalu. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi.
Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian MH, JPU, Kaur Identifikasi dan tim, Kanit Idik 4 PPA bersama personel Satreskrim, serta pengamanan dari Satsamapta. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memeragakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda. Mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai. Ia menunggu hingga malam tiba di jembatan gantung, lalu bergerak ke lokasi target dan membakar rumah korban. Motif asmara diduga menjadi salah satu pemicu tindakan nekat ini lantaran cintanya tak lagi bersahut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK, melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik. “Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang didorong oleh emosi pribadi, apalagi sampai membahayakan nyawa dan harta orang lain,” tambahnya.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang dilatarbelakangi oleh konflik pribadi atau emosional. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan tertib dengan pengawalan ketat personel Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!