Puan Maharani Bantah Kenaikan Gaji Rp3 Juta per Hari, Sebut DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Puan Maharani Bantah Kenaikan Gaji Rp3 Juta per Hari, Sebut DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Anggota DPR RI Tidak Lagi Menerima Rumah Dinas, Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji

Beberapa waktu terakhir, beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR RI meningkat signifikan menjadi Rp3 juta per hari atau sekitar Rp100 juta per bulan. Informasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Puan menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR seperti yang diberitakan. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan kompensasi uang. Sebelumnya, anggota DPR masih menerima rumah dinas dari pemerintah, tetapi saat ini sudah tidak lagi diberikan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi sebagai pengganti rumah jabatan tersebut.

"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," jelas Puan dalam pernyataannya.

Struktur Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sementara itu, untuk posisi ketua dan wakil ketua DPR, gaji pokoknya lebih tinggi:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Selain gaji pokok, para anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan. Berikut rinciannya:

Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600

  • Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Ketua DPR: Rp18.900.000

  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

  • Tunjangan lainnya:

  • Tunjangan kehormatan

    • Anggota DPR: Rp5.580.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
    • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Tunjangan komunikasi

    • Anggota DPR: Rp15.554.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
    • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan hingga lebih dari Rp50 juta per bulan. Jika mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, pendapatan ini jauh lebih besar dibandingkan upah minimum regional di Jakarta, yang mencapai Rp5.396.761 per bulan.

Total Anggaran untuk Gaji DPR

Periode 2024-2029, jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang. Jika setiap anggota menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp54.051.903 per bulan, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR mencapai Rp31.350.103.740 per bulan.

Tugas dan Fungsi DPR RI

DPR RI memiliki tiga fungsi utama sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014, yaitu:

Fungsi Legislasi

  • Menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
  • Membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh presiden atau DPD.
  • Menetapkan UU bersama presiden.
  • Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi Anggaran

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan pajak.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara.

Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN.
  • Membahas hasil pengawasan dari DPD.

Selain tugas-tugas di atas, DPR juga memiliki tanggung jawab lain, seperti menyerap aspirasi rakyat, memberikan persetujuan terhadap perang atau perdamaian, serta mengangkat anggota Komisi Yudisial.