
Anggota DPR RI Tidak Lagi Menerima Rumah Dinas, Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji
Beberapa waktu terakhir, beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR RI meningkat signifikan menjadi Rp3 juta per hari atau sekitar Rp100 juta per bulan. Informasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan penjelasan resmi mengenai hal tersebut.
Puan menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR seperti yang diberitakan. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan kompensasi uang. Sebelumnya, anggota DPR masih menerima rumah dinas dari pemerintah, tetapi saat ini sudah tidak lagi diberikan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi sebagai pengganti rumah jabatan tersebut.
"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," jelas Puan dalam pernyataannya.
Struktur Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sementara itu, untuk posisi ketua dan wakil ketua DPR, gaji pokoknya lebih tinggi:
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, para anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan. Berikut rinciannya:
Tunjangan yang Diterima Anggota DPR
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
-
Ketua DPR: Rp504.000
-
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
-
Ketua DPR: Rp201.600
-
Tunjangan jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
-
Ketua DPR: Rp18.900.000
-
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
-
Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
-
Tunjangan lainnya:
-
Tunjangan kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
- Ketua DPR: Rp6.690.000
-
Tunjangan komunikasi
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
- Ketua DPR: Rp16.468.000
-
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
-
Asisten anggota: Rp2.250.000
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan hingga lebih dari Rp50 juta per bulan. Jika mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, pendapatan ini jauh lebih besar dibandingkan upah minimum regional di Jakarta, yang mencapai Rp5.396.761 per bulan.
Total Anggaran untuk Gaji DPR
Periode 2024-2029, jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang. Jika setiap anggota menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp54.051.903 per bulan, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR mencapai Rp31.350.103.740 per bulan.
Tugas dan Fungsi DPR RI
DPR RI memiliki tiga fungsi utama sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014, yaitu:
Fungsi Legislasi
- Menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
- Membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh presiden atau DPD.
- Menetapkan UU bersama presiden.
- Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.
Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan pajak.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara.
Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN.
- Membahas hasil pengawasan dari DPD.
Selain tugas-tugas di atas, DPR juga memiliki tanggung jawab lain, seperti menyerap aspirasi rakyat, memberikan persetujuan terhadap perang atau perdamaian, serta mengangkat anggota Komisi Yudisial.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!