
Pemberian Remisi Umum dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum (RU) kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 5.974 WBP mendapatkan remisi ini, yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Lampung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan. Menurutnya, remisi tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat ketika kembali ke lingkungan sosial.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana. Semoga hal ini menjadi motivasi agar mereka lebih produktif dan mampu beradaptasi dengan baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori utama. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 5.868 WBP berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 106 WBP yang langsung memperoleh kebebasan. Pemberian remisi dilakukan serentak di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lampung, bertepatan dengan upacara peringatan HUT RI ke-80, dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural serta jajaran pegawai masing-masing UPT.
Berdasarkan data rekapitulasi, UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah:
- Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
- Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
- Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Selain itu, beberapa UPT lainnya juga memiliki jumlah penerima remisi yang cukup besar, antara lain:
- Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
- Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
- Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
- Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
- Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
- LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II)
- Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
Sementara itu, beberapa Rutan juga memberikan remisi kepada para tahanan, antara lain:
- Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
- Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
- Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
- Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
- Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
- Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (seluruhnya RU I)
Jalu menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga diharapkan menjadi langkah awal bagi para WBP untuk membangun kehidupan baru yang lebih baik. Bagi mereka yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru, taat hukum, dan produktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun ekonomi.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat, mampu menjaga integritas, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” pungkas Jalu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!