
Ketentuan Pajak Waris dalam Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah warisan perlu memahami aturan terkait pajak waris. Hal ini penting karena, dalam beberapa situasi, pihak yang menerima warisan bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Misalnya, ketika seseorang memperoleh tanah atau rumah dari warisan dan akan mengalihkan kepemilikan tersebut.
Dasar Hukum Pajak Waris
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjadi dasar hukum pengenaan pajak atas warisan. Aturan ini kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak penghasilan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 juga mengatur pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Di dalam pasal pertama ayat (1) huruf a disebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan terkena pajak penghasilan yang bersifat final.
Apakah Ahli Waris Terkena Pajak?
Secara umum, warisan bukan objek pajak. Namun, saat mengurus balik nama sertifikat tanah, ahli waris harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Jika tidak dapat menunjukkan SKB, maka akan dikenai pajak atas pengalihan hak tanah.
SKB PPh harus diserahkan kepada notaris sebelum proses balik nama dilakukan. Setelah proses selesai, rumah warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan secara lengkap dan benar. Selain itu, jika tanah atau rumah warisan belum diberikan kepada ahli waris, tetapi masih memberikan penghasilan, maka pajak tetap berlaku.
Contohnya, jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah yang disewakan, meskipun belum dibagikan ke ahli waris, penghasilan sewa tersebut tetap harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.
Besaran Biaya Pajak Waris
Berdasarkan PP 34/2016, besaran pajak untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan adalah sebagai berikut:
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan.
- 1 persen untuk pengalihan hak atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak.
Cara Mengurus SKB Pajak Waris
Untuk mendapatkan SKB, ahli waris perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB (SPPT PBB) tahun berjalan.
- Akta kematian.
- Surat keterangan waris.
- Surat keterangan perubahan nama apabila ada perubahan nama sebelumnya.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara pewaris dan ahli waris.
Selain itu, pewaris harus telah melaporkan tanah atau bangunan secara lengkap dan benar dalam SPT Tahunan serta telah melunasi pajak yang terutang.
Jika permohonan SKB tidak memenuhi syarat, maka status rumah warisan akan menjadi objek pajak, sehingga ahli waris tetap harus membayar pajak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!