
Konsultasi Hukum Empat Jenderal TNI Terkait Pencemaran Nama Baik
Empat jenderal TNI melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum. Mereka ingin memastikan langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy saat dihubungi.
Menurut Freddy, tindakan Ferry Irwandi tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, serta mengadu domba masyarakat dengan aparat, termasuk antara TNI dan Polri. Meskipun demikian, TNI tetap mempertimbangkan langkah hukum secara hati-hati.
Freddy menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan TNI, melainkan untuk menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit, sekaligus mempertahankan persatuan bangsa serta stabilitas keamanan nasional. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah.
Langkah Hukum yang Diambil
Empat jenderal TNI yang melakukan konsultasi hukum adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf. Mereka melakukan konsultasi setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi. Namun, Fian menjelaskan bahwa Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Peran Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXIII/2024 menjadi dasar bagi TNI dalam mempertimbangkan langkah hukum. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa instansi negara tidak boleh melaporkan individu dalam kasus pencemaran nama baik. Hal ini menjadi batasan bagi TNI dalam mengambil tindakan hukum terhadap Ferry Irwandi.
Meskipun begitu, TNI tetap mempertimbangkan langkah hukum secara hati-hati. Freddy menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit, serta mempertahankan persatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. Freddy berharap semua pihak dapat menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!