KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna dalam Kasus Suap IUP

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penahanan Ketua Kadin Kaltim dalam Kasus Suap Izin Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tokoh yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Orang tersebut adalah Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak.

Dayang Donna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terkait dengan dugaan penerimaan uang suap dalam proses perpanjangan 6 IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 9 hingga 28 September 2025, dan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.

Perkembangan Kasus Suap

Dalam konstruksi perkara, Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP tersebut. Dia meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui oleh ayahnya, Awang Faroek Ishak.

Pemintaan fee ini kemudian diarahkan kepada Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang. Dayang Donna mengatur pertemuan antara dirinya dan Rudy Ong untuk bernegosiasi tentang besaran fee. Dalam negosiasi tersebut, Iwan Chandra, perantara Rudy Ong, menawarkan uang “penebusan” sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak dan meminta harga dua kali lipat, yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Dalam pertemuan itu, Iwan Chandra memberikan uang sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, sementara Sugeng membawa uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan yang sama. Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kembali meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng. Namun, permintaan ini tidak direspon oleh Rudy Ong.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap Rudy Ong dilakukan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rudy Ong Chandra dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Dayang Donna sendiri diperiksa berdasarkan beberapa pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang suap masih menjadi isu penting dalam sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. KPK terus berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin usaha pertambangan, agar tidak terjadi praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.