Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak 50 Persen untuk Hotel dan 20 Persen ke Restoran

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Insentif Pajak untuk Sektor Perhotelan dan Restoran di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberian insentif pajak kepada sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat Jakarta.

Pramono Anung menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang nyata kepada pelaku usaha di sektor tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu bisnis tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di Jakarta tetap stabil dan berkembang.

Beberapa jenis insentif yang diberikan antara lain:

  • Diskon 50 persen atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan hingga September 2025.
  • Diskon 20 persen atas PBJT untuk jasa perhotelan pada periode Oktober–Desember 2025.
  • Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman hingga Desember 2025.

Selain itu, para wajib pajak yang menerima insentif harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT. Sistem ini telah digunakan selama beberapa tahun terakhir dan sudah familiar bagi pelaku usaha di Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan insentif ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi ekonomi. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu dunia usaha di Jakarta tetap bertahan dan berkembang, meskipun menghadapi tantangan ekonomi yang terus berubah.

Menurutnya, tingkat kepatuhan pajak di Jakarta relatif tinggi, namun pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pelaku usaha. Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak daerah mencapai 14–15 persen, yang lebih tinggi dibanding capaian nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan di Jakarta cukup efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Insentif pajak ini merupakan bagian dari serangkaian langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung sektor-sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian kota. Dengan adanya diskon pajak, pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya saing dan mempertahankan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di kawasan-kawasan wisata dan pusat perbelanjaan, yang sering kali menjadi tempat pengunjung dan penduduk setempat melakukan aktivitas harian. Dengan adanya insentif, biaya operasional yang lebih rendah dapat memicu peningkatan jumlah pengunjung dan konsumsi, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang nyata kepada pelaku usaha, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang menghadapi berbagai tantangan. Dengan demikian, insentif pajak ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan finansial tetapi juga sebagai upaya untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pelaku usaha.