
Komisi XIII DPR Akan Bahas Revisi Undang-Undang Hak Cipta
Komisi III DPR akan segera melakukan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta. RUU ini menjadi fokus utama karena dianggap penting untuk menyelesaikan berbagai perdebatan mengenai royalti. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan pembahasan setelah RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
“Pertama-tama kita harus memasukkan RUU ini ke Prolegnas prioritas. Bulan depan ada evaluasi Prolegnas yang dilakukan oleh badan legislasi bersama pemerintah. Setelah itu, baru kita bisa melanjutkan pembahasannya,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Willy menyatakan bahwa RUU Hak Cipta dapat dibahas secara cepat setelah dimasukkan ke dalam Prolegnas. Ia menjelaskan bahwa saat ini naskah akademik dan draf RUU sudah disiapkan oleh badan keahlian.
“RUU ini tidak bersifat kumulatif terbuka. Jadi setelah masuk Prolegnas, kita langsung membentuk panitia anggota (panja). Saat ini, naskah akademik dan draf RUU-nya sudah siap,” jelasnya.
Dalam RUU ini, terdapat beberapa poin penting yang akan dibahas. Di antaranya adalah mengenai royalti, hak cipta bagi musisi maupun komposer, serta tentang kelembagaannya. Willy menekankan bahwa salah satu isu yang paling mendesak adalah faktor ekonomi.
“Kita harus berbicara tentang negara. Ini bukan hanya semata-mata faktor ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa RUU ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan memajukan kehidupan bersama. Menurutnya, hal ini mencerminkan falsafah bangsa Indonesia seperti gotong royong dan Pancasila.
“Fungsi sosial dan budaya ini sangat penting. Kita harus memastikan bahwa RUU ini mampu memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan pentingnya penyelesaian RUU Hak Cipta secepat mungkin. Ia menyampaikan bahwa semua pihak sepakat untuk berkonsentrasi menyelesaikan UU ini dalam waktu dua bulan.
“Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, akan dilakukan audit untuk memastikan transparansi kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” ujar Dasco, Kamis (21/8).
Ia juga meminta kepada masyarakat, terutama pemilik usaha, agar tidak takut memutar lagu selama dua bulan ke depan.
“Masyarakat luas diharapkan tetap tenang dan kembali memutar lagu tanpa takut, serta menyanyi tanpa khawatir,” katanya.
Poin-Poin Penting dalam RUU Hak Cipta
Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam RUU Hak Cipta antara lain:
- Royalti: Peraturan terkait pembagian royalti antara pemegang hak cipta dan pihak-pihak terkait.
- Hak Cipta: Perlindungan hukum bagi musisi, komposer, dan pengusaha kreatif.
- Kelembagaan: Penjelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hak cipta.
- Transparansi: Audit terhadap sistem penarikan royalti yang ada untuk memastikan keadilan dan kejelasan.
Selain itu, RUU ini juga akan mencakup aspek sosial dan budaya, yang menjadi bagian dari nilai-nilai bangsa Indonesia. Dengan adanya revisi ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk semua pihak yang terlibat dalam industri kreatif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!