
Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara
Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penertiban terhadap dua tambang nikel ilegal yang berada di wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Luas lahan yang ditertibkan mencapai 10.891 hektare. Kepala Pelaksana Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa dua perusahaan tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Weda Bay Nickel.
PT Tonia Mitra Sejahtera berlokasi di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan PT Weda Bay Nickel berada di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Febrie menjelaskan bahwa pihaknya telah menertibkan kedua perusahaan tersebut dan akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Dari total lahan milik PT Weda Bay Nickel sebesar 5.000 hektare, Satgas PKH berhasil menguasai 148,25 hektare. Saham PT Weda Bay Nickel didominasi oleh Strand Minerals dengan 90% kepemilikan, sementara 10% lainnya dimiliki oleh PT Antam Tbk. Di sisi lain, Eramet Group dari Prancis memiliki 43% saham dalam Strand Minerals, sedangkan sisanya sebesar 57% dimiliki oleh Tsingshan Group dari Tiongkok.
Sementara itu, dari PT Tonia Mitra Sejahtera, Satgas PKH telah menguasai lahan seluas 172,82 hektare dari total lahan yang mencapai 5.891 hektare. Febrie menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutan.
Secara keseluruhan, luas lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH mencapai 4.265.376,32 hektare. Lahan ini dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 51 perusahaan sudah teridentifikasi, sementara 21 perusahaan lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak hanya berhenti pada dua perusahaan tersebut, tetapi akan terus melanjutkan upaya penertiban. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Oleh karena itu, Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan memberikan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, lahan tersebut secara resmi diambil alih untuk dipulihkan fungsi hutannya.
PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan lahan seluas 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan penggunaan sumber daya alam dilakukan sesuai peraturan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!