Satgas PKH Kuasai Lahan 674.178 Ha dari 245 Perusahaan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penertiban Kawasan Hutan: Satgas PKH Kembali Kuasai Lahan yang Diserahkan oleh Korporasi

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penyerahan lahan hutan yang telah dikuasai kembali dari berbagai korporasi di Indonesia. Dalam penyerahan terbaru, sebanyak 674.178,44 hektare lahan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap keempat pelaksanaan program penertiban kawasan hutan.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penyerahan lahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan yang sebelumnya diambil alih oleh berbagai perusahaan. Selama delapan bulan sejak pembentukan Satgas PKH, total luasan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka ini melebihi target awal yang ditetapkan sebesar 1 juta hektare, bahkan mencapai lebih dari 300%.

Febrie menyampaikan bahwa penyerahan lahan tahap keempat ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total luasan yang dikuasai, sebanyak 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, 81.793 hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Lahan yang diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup akan digunakan sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi area konservasi yang vital bagi lingkungan.

Perubahan Aturan yang Mendukung Penertiban Kawasan Hutan

Selain penyerahan lahan, Febrie juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran kawasan hutan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021. Revisi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menegakkan aturan terkait penggunaan kawasan hutan.

Febrie menjelaskan bahwa perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan telah ditandatangani oleh Presiden pada 10 September 2025. Dengan adanya perubahan ini, Satgas PKH akan lebih efektif dalam menindak semua pelaku yang melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi.

Fokus pada Penagihan dan Perhitungan Pelanggaran

Setelah menerima perubahan aturan tersebut, Febrie menyatakan bahwa Satgas PKH akan segera fokus pada perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelanggaran diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban kawasan hutan tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan lahan ke pihak yang berwenang, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan. Dengan dukungan aturan yang lebih jelas dan tegas, Satgas PKH diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja dalam menjalankan misinya.

Dalam rangka menegakkan aturan, Satgas PKH juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat setempat. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan kawasan hutan yang lebih transparan dan akuntabel.