
Ciamis: Sentra Produksi Keripik Pisang yang Berkembang Pesat
Kabupaten Ciamis semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra utama produksi makanan ringan, khususnya keripik pisang. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 184 pelaku usaha UMKM dan pabrik keripik pisang yang telah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Angka ini mencerminkan geliat investasi dan pertumbuhan industri makanan lokal yang menyebar di 25 kecamatan.
Dari penyebaran tersebut, Kecamatan Cidolog dan Pamarican menjadi wilayah dengan jumlah pelaku UMKM terbanyak. Kepala Bidang Industri DKUKMP Kabupaten Ciamis, Dini Kusliani, menjelaskan bahwa data yang terhimpun di OSS menunjukkan peningkatan partisipasi pelaku usaha lokal. Mereka tidak hanya terfokus di satu kecamatan, tetapi merata di seluruh wilayah Ciamis.
Beberapa pabrik keripik pisang yang berada di Kabupaten Ciamis antara lain:
- Pabrik Keripik Pisang SB Jaya – Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga
- Pabrik Keripik Pisang Wijaya Kusuma – Kecamatan Baregbeg
- Pabrik Keripik Citra Rasa – Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari
- Pabrik Keripik Pisang Robi – Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari
- Pabrik Keripik Pisang Galuh Setia Mulya – Dusun Cikapas, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg
Data ini menunjukkan bahwa Baregbeg dan Banjarsari juga menjadi titik penting dalam produksi keripik pisang di Ciamis, selain Cidolog dan Pamarican yang mencatat jumlah UMKM terbanyak.
Fasilitasi Gratis dari Pemkab: Legalitas, Halal, hingga Kemasan
DKUKMP melalui bidang industri tidak hanya berhenti pada pencatatan data, tetapi juga melakukan pembinaan dan fasilitasi legalitas usaha. Menurut Dini Kusliani, pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat difasilitasi secara gratis. Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa bentuk bantuan, antara lain:
- Fasilitasi sertifikasi halal
- Program bantuan desain dan kemasan produk
- Pembinaan standar kebersihan tempat produksi
Sejak tahun 2017, ada 39 pelaku UMKM produk makanan yang sudah difasilitasi sertifikasi halal oleh bidang industri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk agar bisa masuk pasar lebih luas, termasuk retail modern.
Dengan 184 pelaku usaha yang telah mengantongi legalitas, sektor industri makanan ringan, khususnya keripik pisang, diproyeksikan akan terus tumbuh. Legalitas, sertifikasi halal, dan inovasi kemasan dianggap menjadi faktor penting agar produk Ciamis mampu bersaing tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga regional dan nasional.
Dini Kusliani berharap tren positif ini dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan menjadi penopang ekonomi daerah. Target yang diharapkan bukan hanya jumlah UMKM yang banyak, tetapi juga kualitas produk yang mampu menembus pasar yang lebih luas. Dengan begitu, keripik pisang Ciamis dapat menjadi salah satu produk unggulan yang dikenal baik di tingkat nasional maupun internasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!