Pegawai Bank di Surabaya Diduga KDRT Istri saat Hamil, Belum Jadi Tersangka

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Terduga Pelaku KDRT yang Viral di Media Sosial

Unit PPA Polrestabes Surabaya telah menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan AAS, seorang pegawai bank swasta ternama berusia 40 tahun. Korban dari tindakan tersebut adalah IGF, seorang perempuan berusia 32 tahun. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setelah video aksi KDRT yang dilakukan oleh AAS terpampang di media sosial.

Kasus ini viral dan memicu banyak reaksi dari masyarakat. Dari rekaman kamera CCTV, terlihat bahwa AAS melakukan tindakan kekerasan secara berulang selama tiga tahun, yaitu dari 2023 hingga 2025. Aksi tersebut bahkan terjadi saat korban sedang hamil besar, yaitu pada bulan ketujuh kehamilan, serta disaksikan oleh anak pertama mereka yang masih di bawah umur.

Dalam rekaman tersebut, AAS diduga melakukan beberapa tindakan kekerasan seperti menampar, mencekik, hingga membanting korban. Tindakan tersebut sangat mengguncang hati masyarakat dan memicu kekecewaan terhadap pelaku yang dianggap sebagai anggota masyarakat yang memiliki posisi baik.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Unit PPA Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, Kapolrestabes telah langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

"Kami dari kuasa hukum ibu IGF mengapresiasi langkah cepat dari Polrestabes Surabaya. Khususnya Pak Kapolrestabes yang kita lihat sudah menginterogasi langsung terduga pelaku," ujar Andrian pada Jumat (22/8).

Andrian menjelaskan bahwa IGF telah diperiksa dua kali oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan bahwa kasus KDRT yang dialami kliennya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Jadi kalau penyidikan, merujuk ke pasal 1 ayat 2 KUHP itu untuk membuat terang suatu tindak pidana. Tindak pidananya sudah ada, tetapi penyidikan ini untuk menemukan siapa tersangkanya," tambah Andrian.

Ia juga menegaskan bahwa AAS belum ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang diterima dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa AAS hanya diamankan sebagai saksi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Memang faktanya diamankan Unit PPA, tetapi kemudian diperiksa dan yang bersangkutan pulang pada malam harinya. Informasi yang kami dapat hingga jam 1 siang hari ini, belum ada penetapan tersangka dan (AAS) belum ditahan," ujar Andrian.

Kuasa hukum korban meminta Unit PPA Polrestabes Surabaya segera melakukan visum psikis terhadap klien mereka sebagai alat bukti tambahan. Selain itu, ia memastikan bahwa rekaman CCTV yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian akan menjadi dasar penuntutan.

"Saya sudah konfirmasi langsung (ke penyidik) bahwa itu diamankan bukan ditangkap. Jadi mohon untuk tetap dikawal kasus ini sama publik supaya benar-benar clear sampai selesai," tegas Andrian.