
Pemilik Perusahaan Penyewaan Alat Berat Minta Widjojo Santoso Serahkan Tanah dan Bangunan
Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, memberikan peringatan tegas kepada Widjojo Santoso (WS) terkait serangkaian kekalahan dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya. Ia meminta WS dan keluarganya untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang masih dikuasai paling lambat 31 Agustus 2025, secara sukarela dan tanpa syarat.
Peringatan ini disampaikan Sugiarto bersama kuasa hukumnya kepada para jurnalis dalam jumpa pers di kantor PT CHAS pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jika WS terus melawan, konsekuensinya akan semakin berat.
“Menyerahlah dengan ikhlas, minta maaf dengan niat baik. Jangan hanya mencari kemenangan, tapi pahami hukum. Apalagi sudah 14 kali kalah dalam perkara hukum ini. Jangan main-main, ini seharusnya bisa menjadi pelajaran,” tegas Sugiarto.
Ia menjelaskan bahwa jika perkara yang saat ini sedang diproses di tingkat kasasi juga ditolak, maka tanah dan bangunan yang sedang dipertahankan oleh WS akan segera dieksekusi dan dikosongkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi lelang.
Selain itu, Sugiarto menyebutkan bahwa ada dua laporan polisi yang masih berjalan di Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut berpotensi berkembang ke tahap penyidikan, dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.
Meski demikian, Sugiarto tetap berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar setelah sederet gugatan yang diajukan oleh WS dinyatakan kalah di berbagai tingkatan peradilan.
Menurut Sugiarto, laporan polisi yang diajukan oleh WS terkait dugaan pemalsuan surat di Polda Jabar telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LP) No. S.Tap/21/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2024.
“Berdasarkan perkara di atas, Bapak Widjojo Santoso sudah kalah melawan saya sebanyak 11 kali, melawan Ibu Laniwati Louis 3 kali, jadi totalnya 14 kali,” ujar Sugiarto.
Peringatan Secara Tertulis
Terkait himbauan atau peringatan Sugiarto kepada WS, hal ini telah disampaikan secara tertulis dalam surat yang langsung ditandatangani oleh Sugiarto pada tanggal 21 Agustus. Surat tersebut ditujukan langsung kepada WS dengan perihal “Pemberitahuan Pe/Gugatan dan Pengosongan”.
Beberapa putusan pengadilan yang menunjukkan kekalahan Widjojo antara lain:
- Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 06/Pdt.G/2024/PN. Cbn, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi No. 74/PDT/2025/PT.BDG, yang kini sedang dalam proses kasasi.
- Putusan Mahkamah Agung No. 2825 K/PDT/2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.642/PDT/2024/PT. BDG Jo. Putusan PN No. 8/Pdt.G/2024/PN. Sbr.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1773 K/PDT/2025 Jo. Putusan PT No. 186/PDT/2024/PT.BDG Jo Putusan PN No.41/Pdt.Bth/2023/PN. CBN.
- Putusan PN No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn, diperkuat Putusan PT No. 482/PDT/2025/PT.BDG.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!