
Respons Cepat Presiden Prabowo Terhadap Tersangka Kasus Korupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunda-nunda dalam merespons pengambilan tindakan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan Wamenaker tersebut dari jabatannya setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pengumuman pemberhentian Immanuel Ebenezer Gerungan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan yang berisi pernyataan pemberhentian dari jabatan Wamenaker.
"Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus ini kepada KPK agar dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Prasetyo menyampaikan harapan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan lainnya.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden sangat serius dalam upaya memberantas korupsi. Menurut Prasetyo, Presiden ingin semua pihak bekerja keras dan berupaya maksimal dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Penetapan Tersangka Oleh KPK
Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang lebih dikenal dengan nama Noel ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan penyidikan terhadap sejumlah orang.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.
Setyo menjelaskan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap Wamenaker selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang dan barang milik Noel serta 10 tersangka lainnya.
Permintaan Maaf dan Harapan Amnesti
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden. Ia juga membela dirinya dengan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terkena OTT KPK.
Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan harapan agar mendapatkan amnesti dari Presiden. Ia berharap bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!