
Pencairan Dana Pensiun Bulanan untuk ASN dan Ahli Waris Mulai 1 September 2025
PT Taspen (Persero) akan kembali menyalurkan dana pensiun bulanan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, termasuk janda dan duda PNS sebagai ahli waris sah. Pencairan ini akan dimulai pada tanggal 1 September 2025. Proses pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga saat ini.
Golongan dan Besaran Dana Pensiun
Janda atau duda dari PNS yang telah wafat tetap berhak menerima uang pensiun bulanan. Besaran dana pensiun ini mengacu pada golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka ketika masih aktif bekerja. Rincian besaran dana pensiun berbeda-beda tergantung pada tingkat golongan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
- Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
- IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
- IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
- IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
- IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
- IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
- IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
- IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
- IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
- IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
- IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
- IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
- IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Tidak Ada Kenaikan Dana Pensiun pada September 2025
Meski sempat beredar kabar tentang potensi kenaikan dana pensiun, PT Taspen memastikan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Oleh karena itu, besaran dana pensiun yang akan dicairkan pada bulan September 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa adanya perubahan nominal.
Komitmen Negara terhadap Perlindungan Sosial
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tetap berkomitmen terhadap perlindungan sosial dan keadilan bagi para pensiunan serta ahli warisnya, termasuk janda dan duda PNS. Penyaluran dana pensiun melalui Taspen menjadi bentuk nyata keberlanjutan sistem jaminan sosial bagi ASN dan keluarga mereka.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari PT Taspen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB terkait setiap perubahan kebijakan maupun teknis pencairan dana pensiun. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan up-to-date mengenai proses pencairan dana pensiun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!