
Penetapan 11 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka yang terlibat, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga memiliki tiga rekening penampungan untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut. Nilai total dari ketiga rekening ini mencapai Rp69 miliar.
Menurut informasi yang diberikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dana tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk saudara dan staf IBM serta pihak lain yang terlibat dalam praktik jual beli rekening. Dugaan pembelian rekening ini muncul setelah KPK memeriksa pemilik asli rekening tersebut.
Asep menjelaskan bahwa pemilik rekening tidak dikenal secara langsung oleh saudara IBM. Praktik jual beli rekening dilakukan dengan cara meminta seseorang untuk membuka rekening, lalu memberikan imbalan setelah rekening tersebut dikuasai oleh pihak pembeli.
Penetapan Tersangka dalam Kasus K3
KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2025. Setelah itu, sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Berikut adalah daftar kesebelas tersangka dalam kasus ini:
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022–2025.
- GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024–2029.
- FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025–sekarang.
- HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP selaku Subkoordinator.
- SUP selaku Koordinator.
- TEM selaku pihak perusahaan jasa, PT KEM Indonesia.
- MM selaku pihak perusahaan jasa, PT KEM Indonesia.
Tarif Sertifikasi K3 yang Tidak Sesuai
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyebutkan bahwa tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Namun, dalam lapangan, para pekerja atau buruh harus membayar hingga Rp6 juta karena adanya tindakan pemerasan. Modus yang digunakan meliputi memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
Dalam konstruksi perkara, IBM diduga menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar melalui perantara antara tahun 2019 hingga 2024. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya, serta pembelian aset seperti kendaraan roda empat dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!