
Kunjungan Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi ke Tahanan Terkait Kasus Pembakaran Gedung DPRD
Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke 13 tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (10/9) siang di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar. Ia didampingi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal.
Para tersangka meminta dibebaskan melalui jalur restorative justice. Mereka menilai bahwa penyelesaian perkara bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyampaikan beberapa perhatian terhadap kondisi para tahanan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar tahanan, termasuk makanan yang cukup tiga kali sehari serta fasilitas istirahat seperti karpet dan bantal agar bisa tidur dengan nyaman.
Yusril juga menyoroti bahwa para tersangka tidak boleh dibiarkan tidur di lantai semen. Ia menegaskan bahwa mereka harus diperlakukan secara manusiawi. Meski secara umum ia menilai perlakuan terhadap 13 tersangka cukup baik, ia mengingatkan agar kekurangan fasilitas segera dipenuhi.
Selain itu, Yusril meminta agar para tahanan diberi kesempatan berolahraga di ruang terbuka setiap pagi dan sore. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental para tahanan.
Aspirasi Restorative Justice dari Tersangka
Menko Yusril menyatakan bahwa aspirasi restorative justice terutama disampaikan oleh mahasiswa yang ikut ditahan. Ia menilai bahwa aspirasi ini merupakan bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara. Ia menekankan bahwa sebagian tersangka seperti buruh dan petugas kebersihan mungkin belum memahami konsep restorative justice. Namun, ketidakpahaman tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Justru kita harus memberi keadilan kepada mereka. Restoratif justice bisa dilakukan sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya. Meskipun begitu, Yusril menegaskan bahwa tidak semua tersangka bisa mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Terlebih kasus tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas negara dan menewaskan empat orang.
Tiga korban meninggal adalah staf DPRD Makassar, yakni Muh Akbar Basri (26), Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41). Satu korban lain, Rusmadiansyah (26), driver ojek online, tewas dikeroyok massa. Yusril menegaskan bahwa jika dirusak gedung DPRD atau fasilitas umum, siapa yang bisa menjadi korban untuk proses restorative justice? Ini membutuhkan pemikiran lebih mendalam apakah pemerintah bisa mewakili kepentingan umum.
Total Tersangka dalam Kasus Demo Rusuh
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa total tersangka kasus demo rusuh saat ini mencapai 42 orang. Rinciannya, sebanyak 13 tersangka ditahan di Mapolda Sulsel, 27 di Mapolrestabes Makassar, dan dua di Mapolres Palopo. Selain itu, Muallim Bahar, kuasa hukum dari Paranusa Law Firm, menyampaikan tuntutan lagi di Studio 3 Tribun Timur, Makassar, dalam program SAKSI KATA.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. “Yang bertanggung jawab atas kejadian ini siapa? Kita mau cari kausalitasnya, karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebabnya,” tegasnya. Ia juga menyoroti lemahnya antisipasi aparat. Hingga saat ini belum ada bukti berupa gambar atau video yang menunjukkan adanya upaya pengamanan di lokasi.
Persilakan Gugatan Perdata dan Praperadilan
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan para tersangka demo rusuh di Sulsel menggugat Polda Sulsel. Disampaikan usai temui 13 tersangka di sel tahanan Dittahti Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/9). “Kita persilakan mereka melakukan gugatan. Dan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan,” ujar Menko Yusril.
Ia menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat. Gugatan perdata, kata Menko Yusril, akan melalui proses mediasi selama 40 hari. Jika tidak ada titik temu, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan kemungkinan berujung sanksi ganti rugi.
Selain gugatan perdata, Menko Yusril juga mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian. Termasuk bagi mereka merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti cukup atau mengalami salah tangkap. “Silakan saja mengajukan gugatan. Kami akan mengawasi, dan polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya,” tegasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!