
Pemkab Serang Berupaya Cari Lahan Alternatif untuk Program PSEL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mendapatkan program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik, sehingga dapat memberikan solusi berkelanjutan dalam penanganan limbah.
Sebelumnya, rencana pembangunan PSEL akan dilakukan di Kecamatan Mancak dan Gunung Sari menggunakan mekanisme ruislag tanah dengan PT KSI. Namun, karena adanya perubahan regulasi terkait ruislag di PT KSI, Pemkab Serang harus mencari alternatif lahan lain. Proses pencarian lahan tersebut harus selesai pada Desember 2025.
Pada Rabu, 10 September 2025, warga dari Mancak dan Gunung Sari melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang. Mereka menanyakan alasan penundaan penggunaan wilayah tersebut sebagai lokasi PSEL.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama dalam penerimaan program PSEL adalah kesiapan lahan seluas sekitar 5 hektare. Ia menyebutkan bahwa target akhirnya adalah bulan Desember 2025.
Sebelumnya, lokasi yang direncanakan adalah Desa Luwuk, Gunung Sari, dan Angsana di Kecamatan Mancak. Namun, ada kendala teknis terkait ruislag dengan PT KSI. Sarudin menyampaikan bahwa kebijakan internal di pihak PT KSI membuat rencana tukar menukar lahan ditunda.
Saat ini, Pemkab Serang sedang mencari beberapa alternatif lahan di wilayah Kabupaten Serang. Tujuannya adalah agar program PSEL dapat segera dijalankan sesuai rencana. Sarudin menegaskan bahwa waktu sangat mepet, karena Desember 2025 harus sudah siap.
Menurut Sarudin, masyarakat Mancak dan Gunung Sari sebenarnya menerima adanya PSEL di wilayahnya. Namun, anggaran pengadaan lahan tidak tersedia pada tahun 2025. Opsi awal adalah ruislag lahan di Kosambi Ronyok dengan PT KSI di Mancak dan Gunung Sari. Sayangnya, proses ini membutuhkan waktu lama dan tidak memungkinkan selesainya pada Desember 2025.
Salah satu alternatif yang saat ini sedang dipertimbangkan adalah aset milik pemerintah daerah di Kosambi Ronyok. Pemkab masih mencari beberapa opsi lain.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa audiensi dilakukan karena adanya permohonan dari forum masyarakat peduli lingkungan hidup. Mereka mempertanyakan penanganan sampah di Kabupaten Serang. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat.
Ia mengatakan, DPRD kemudian menggali informasi terkait proses pengadaan lahan atau penentuan lokasi PSEL yang diagendakan untuk tahun 2026. Targetnya adalah Desember 2025 harus sudah selesai.
Pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat Mancak dan Gunung Sari, yang secara prinsip menerima penetapan lahan di wilayahnya. Namun, ternyata ada pembicaraan yang belum tuntas antara Pemkab dan PT KSI terkait ruislag.
Bahrul Ulum menyampaikan bahwa tindak lanjut DPRD adalah menggali informasi lebih lanjut dari PT KSI mengenai kondisi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa, bagaimanapun, yang penting adalah program PSEL bisa dilaksanakan pada tahun 2026 dengan deadline Desember 2025.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan selama PSEL belum terpenuhi di Kabupaten Serang. Ia berharap, insyaallah, urusan penanganan sampah di Kabupaten Serang akan selesai pada tahun 2027. Informasi dari kementerian menyebutkan bahwa proses pembangunan PSEL ini dibiayai dalam dua tahun anggaran, yaitu 2026 dan 2027.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!