
Sidang Pembuktian Pilkada Papua dan Barito Utara Dijadwalkan Lanjut
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua ke tahap pembuktian. Keputusan ini juga berlaku untuk kasus PSU di Kabupaten Barito Utara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2025), hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara 328 PHPU Gubernur tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang ini merupakan proses lanjutan yang mencakup pemeriksaan bukti dari pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, dan pihak ketiga.
Untuk jumlah saksi, setiap perkara memiliki batasan. Untuk kasus Pilkada Gubernur Papua, maksimal enam orang saksi dapat diajukan. Sedangkan untuk Pilkada Bupati Barito Utara, jumlah saksi dibatasi hingga empat orang, yang bisa terdiri dari ahli atau saksi fakta.
Dalil Pemohon dalam Perkara Pilkada Papua
Perkara Pilkada Papua dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK). Mereka mengajukan dalil bahwa selisih suara antara mereka dengan pasangan nomor urut 2 sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara. Hal ini didasarkan pada dugaan partisipasi pemilih di atas 100 persen yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS.
Sejak awal persidangan, MK menyoroti dugaan perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya meminta KPU Provinsi Papua memberikan penjelasan rinci terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut harus dijelaskan secara jelas dan disertai bukti konkret.
Selain itu, MK secara implisit menyarankan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan. Proses ini menjadi salah satu langkah penting karena perkara ini masuk ke tahap pembuktian, menunjukkan bahwa Mahkamah menemukan alasan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam.
Persidangan dan Proses PSU
Sidang pembuktian akan dilanjutkan pada 12 September 2025, sebelum MK mengambil keputusan akhir tentang sah atau tidaknya hasil PSU Pilgub Papua 2024. Pasangan BTM-CK sebelumnya menggugat hasil PSU dengan dalil adanya pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.
Proses PSU kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu BTM-CK dan Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO). Hasil penetapan KPU Provinsi Papua menunjukkan bahwa BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen, sedangkan MARI-YO mendapatkan 259.817 suara atau 50,4 persen.
Penyelidikan Sinode GKI Terkait Pelanggaran PSU
Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada Papua. Ketua Sinode GKI, Pdt Andrikus Mofu, menyatakan keprihatinan atas adanya intimidasi dan penggelembungan suara. Dalam konferensi pers di Jayapura, Minggu (7/9/2025), ia mengungkapkan bahwa gereja menerima laporan langsung dari para pelayan jemaat di lapangan.
Pdt Mofu menyoroti adanya indikasi kuat penggelembungan suara serta ancaman terhadap warga gereja, bahkan dari oknum aparat. Ia menilai kondisi ini merusak semangat demokrasi dan membuat PSU di Papua sangat cacat secara demokratis. Menurutnya, pemimpin yang terpilih melalui proses yang tidak adil tidak akan mampu membawa kebaikan bagi rakyat.
Sinode GKI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan tersebut. Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi proses pemilu dan menuntut keadilan bagi rakyat Papua.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!