
Raker BKN dengan Pemda dan Kementerian: Fokus pada Percepatan Pengajuan PPPK 2024
Pada hari ini, 10 September 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat kerja (raker) dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) dan kementerian lembaga (KL). Tujuan raker ini adalah untuk mempercepat proses pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua serta PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan masalah honorer yang ditargetkan selesai pada Oktober 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, raker kali ini lebih fokus pada percepatan usulan PPPK tahap kedua dan paruh waktu dari instansi kepada BKN. Ia menyampaikan bahwa beberapa instansi masih belum mengusulkan PPPK tahap kedua untuk mendapatkan NIP PPPK. Begitu juga dengan usulan PPPK paruh waktu, masih banyak instansi yang belum melakukan pengajuan.
Sayangnya, Prof. Zudan tidak memberikan angka pasti karena data yang masuk terus berubah. Ia menjelaskan bahwa BKN telah meminta instansi untuk segera mempercayai pengusulan PPPK tahap kedua dan paruh waktu. Menurutnya, data yang masuk terus bertambah dan perlu diproses secara cepat.
Sebelumnya, Prof. Zudan menyatakan bahwa raker ini akan mengumpulkan semua pemda dan KL untuk membahas perkembangan PPPK paruh waktu yang sedang dalam proses. Ia menegaskan bahwa pengumuman penetapan formasi PPPK paruh waktu tidak serentak. Beberapa instansi sudah mengumumkan, sementara yang lain masih dalam proses.
Kecepatan penetapan formasi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada instansi masing-masing. Instansi yang cepat mengusulkan akan memiliki formasi yang lebih dulu ditetapkan. Sama halnya dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu, yang mengikuti pengumuman penetapan formasi tersebut.
Prof. Zudan menekankan bahwa timeline pengisian DRH PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu batas akhirnya adalah 15 September 2025. Hal ini menjadi penting karena para honorer harus segera mengisi DRH setelah formasi PPPK paruh waktu ditetapkan.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa beberapa daerah telah mengumumkan penetapan formasi PPPK paruh waktu. Bagi daerah yang sudah mengumumkan, mereka bisa menetapkan tanggal pengisian DRH PPPK paruh waktu.
Suharmen menjelaskan bahwa pengisian DRH PPPK paruh waktu dapat dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan formasi PPPK paruh waktu. Proses ini dilakukan secara paralel untuk mempercepat penyelesaian.
Ia menambahkan bahwa jika formasi sudah ditetapkan oleh KemenPAN-RB dan instansi telah melakukan klik final pengumuman, maka instansi dapat memilih tanggal mulai pengisian DRH. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem telah membatasi batas akhir pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025.
Suharmen menyarankan kepada seluruh instansi yang sudah ditetapkan formasi PPPK paruh waktu agar segera mengumumkan agar honorer bisa segera mengisi DRH. Ia menegaskan bahwa semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.
Hingga saat ini, belum ada perpanjangan waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu. Jadwal tetap berjalan seperti yang telah ditentukan, yaitu 15 September 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!