
Pemerintah Mulai Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun ke Lima Bank Milik Negara
Pemerintah resmi memulai proses penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank milik negara. Langkah ini dianggap sebagai strategi penting untuk meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa dana tersebut akan masuk ke sistem perbankan pada hari ini.
“Saya pastikan dana yang senilai Rp 200 triliun telah dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurut Purbaya, dana tambahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi riil melalui peningkatan kredit dan pembiayaan. Dengan adanya dana ini, bank-bank milik negara dapat lebih mudah menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dana tersebut bukan berasal dari dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum digunakan dan disimpan di Bank Indonesia (BI). Dengan menempatkan dana tersebut di bank komersial, pemerintah berharap dana bisa segera dimanfaatkan untuk kredit dan pengembangan ekonomi.
Imbal Hasil 4,02 Persen, Bank Terdorong Salurkan Kredit
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang. Pemerintah akan menerima imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI rate. Dengan BI rate pada 20 Agustus 2025 sebesar 5 persen, maka bunga yang diterima sekitar 4,02 persen.
“Jika bank tidak menyalurkan dananya, justru akan rugi karena ada biaya sekitar 4 persen. Skema ini membuat bank terdorong untuk menyalurkan dana menjadi kredit,” kata Purbaya.
Imbal hasil yang diterima pemerintah lebih rendah dibandingkan rata-rata bunga simpanan di perbankan (6,07 persen) dan juga di bawah bunga kredit (9,16 persen) per Juli 2025. Pemerintah menilai skema ini menguntungkan kedua belah pihak.
“Imbal hasilnya setara jika dana ditaruh di BI. Pemerintah tidak rugi, bank juga untung karena bunganya lebih rendah dibanding pasar,” jelasnya.
Rincian Pembagian Dana ke Lima Bank
Purbaya merinci alokasi dana sebagai berikut:
- Bank Mandiri: Rp 55 triliun
- BRI: Rp 55 triliun
- BNI: Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang menerima dana karena memiliki akses pembiayaan di Aceh. Purbaya menegaskan dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan untuk memperkuat likuiditas dan penyaluran kredit.
Dorongan bagi Ekonomi dan UMKM
Kebijakan Kementerian Keuangan ini juga didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tambahan likuiditas akan menjadi amunisi bagi bank untuk memperluas kredit ke sektor produktif.
“Menambah likuiditas di pasar selalu baik,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah sedang memperbaiki iklim investasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang akan berlaku 5 Oktober 2025. Regulasi ini menyederhanakan perizinan usaha, termasuk bagi UMKM, melalui sistem OSS yang lebih ringkas.
“Harapannya, dunia usaha merespons tambahan likuiditas ini dengan memperluas kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!