Perkuat Ekonomi Rakyat di Perbatasan, Ini Penjelasan Toto Suharto

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kegiatan Sosialisasi Perda Jabar No 6 Tahun 2019 di Desa Cilimus

H Toto Suharto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewirausahaan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa/Kecamatan Cilimus, Kuningan, pada Jumat (12/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pak Kuwu dan perangkat desa serta para masyarakat yang hadir.

Toto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya memahami Perda tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas ekonomi kerakyatan.

Desa Cilimus, yang berada di perbatasan antara Kuningan dan Cirebon, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi. Pasar tradisional yang ada di wilayah ini menjadi pusat perekonomian masyarakat sekitar. Toto mengungkapkan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengakses peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

Peran Koperasi Merah Putih dalam Ekonomi Kerakyatan

Salah satu inisiatif yang disampaikan oleh Toto adalah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). KMP diharapkan menjadi lembaga ekonomi yang efektif dan efisien dalam mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan. Dengan adanya KMP, masyarakat dapat memutus mata rantai perekonomian yang sering kali dimainkan oleh tengkulak atau pihak tengah.

Toto menjelaskan bahwa KMP bisa menyediakan barang atau kebutuhan konsumen dengan harga yang lebih terjangkau. Caranya, lembaga ini bisa melakukan bisnis terbuka dengan produsen atau penghasil kebutuhan konsumen, baik dari hasil bumi maupun sektor pertanian.

Persiapan Otonomi Daerah di Wilayah Cirebon Timur

Selain sosialisasi Perda, Toto juga menyampaikan informasi terkait rencana pemekaran wilayah Cirebon Timur. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB). Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto menegaskan bahwa hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah di legislatif.

Menurut Toto, rencana pemekaran ini didasari oleh beberapa faktor, seperti penambahan penduduk dan kebutuhan akan efektivitas pemerintahan. Meskipun saat ini masih ada moratorium pemekaran, daerah tetap bisa mengajukan usulan CDPOB.

Persyaratan dan Dasar Hukum Pemekaran Daerah

Dalam laporan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur, terdapat dasar hukum yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat No. 3819/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 26 Mei 2025. Selanjutnya, berdasarkan surat Ketua DPRD Jawa Barat No. 2070/RT.01.01/DPRD tanggal 28 Juli 2025, Komisi 1 ditugaskan untuk mendalami dan mengkaji usulan tersebut.

Pada 28 Agustus 2025, Komisi 1 melaporkan hasil pendalaman kepada Rapat Paripurna. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 & 34 juga menjadi landasan dalam pengaturan penataan daerah dan pemekaran.

Tujuan Pemekaran Daerah

Toto menyebutkan bahwa tujuan utama dari pemekaran daerah adalah untuk menciptakan efektivitas pemerintahan, percepatan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik, dan kualitas tata kelola. Meski masih ada moratorium, daerah tetap bisa mengajukan usulan CDPOB dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan kecamatan, dan usia minimal daerah induk.