
Penjelasan Direktur Utama PT KCN Mengenai Proyek Pembangunan Pelabuhan di Cilincing
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (PT KCN), Widodo Setiadi, memberikan penjelasan terkait proyek pembangunan pelabuhan yang sedang berlangsung di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Salah satu aspek yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya tembok beton yang dibangun sebagai bagian dari proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa struktur tersebut merupakan breakwater, yaitu bentuk perlindungan untuk menahan air laut selama proses pembangunan dermaga atau pier.
Widodo mengungkapkan bahwa proyek ini telah dimulai sejak tahun 2010 lalu. Dalam rencana pembangunan, terdapat tiga pier yang akan dibangun. Satu di antaranya sudah selesai, sementara pier kedua direncanakan rampung pada tahun ini dan pier ketiga akan diselesaikan pada tahun 2026. Metode pembangunan menggunakan tembok beton untuk memagar laut, sehingga kapal dapat menurunkan pasir ke tengah laut dan membentuk daratan baru. Teknik ini telah digunakan sejak awal proyek.
Menurut Widodo, pola pembangunan tetap sama sejak awal. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah saat pembangunan pier pertama dan kedua, namun saat ini muncul permasalahan terkait pier ketiga. Ia menolak klaim bahwa pihaknya membangun tanpa izin. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemeriksaan izin pemanfaatan ruang laut dan memberikan persetujuan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Widodo menyatakan bahwa tembok beton di kawasan Cilincing memiliki izin PPKRL dan berada dalam zona kawasan industri. Nelayan seharusnya tidak boleh melaut di area ini karena termasuk wilayah perusahaan. Selain berisiko bagi keselamatan, kehadiran nelayan bisa mengganggu proses pembangunan pelabuhan nasional.
Namun, ia juga menegaskan bahwa PT KCN tidak ingin menghilangkan penghasilan para nelayan. Menurutnya, perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah dan komunitas nelayan setempat untuk mencari solusi. Widodo menyampaikan bahwa jarak tempuh pemancingan semakin jauh, dan pihaknya sedang mencari formula agar mata pencaharian nelayan tetap stabil.
Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, memastikan bahwa PT KCN telah memiliki izin usaha, termasuk izin memagar laut dengan tembok beton, asalkan tidak melebihi batas wilayah mereka. Meski begitu, Fajar mengingatkan bahwa perusahaan harus tetap mematuhi seluruh regulasi saat beroperasi. Ia juga meminta PT KCN tidak mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar-muat material pembangunan. Jika terjadi kerusakan, perusahaan bertanggung jawab merehabilitasi ekosistem yang ada.
Tanggul beton yang panjangnya hingga 3 kilometer ini sempat ramai dibicarakan setelah muncul dalam unggahan akun Instagram @cilincinginfo. Pemilik akun menyebut bahwa tanggul tersebut menyulitkan nelayan dalam melintas dan mencari ikan. Mereka harus memutar jauh untuk menghindari struktur tersebut.
Fajar menyarankan PT KCN untuk lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan setempat, mengenai proyek pengembangan pelabuhan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah operasional perusahaan tanpa menimbulkan gejolak sosial. KKP berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun lingkungan serta sosial di sekitarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!