
Penjelasan Direktur Utama PT KCN Mengenai Proyek Pelabuhan di Cilincing
Direktur Utama PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi kepada para nelayan yang mengalami penurunan pendapatan akibat proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.
Widodo belum merinci besaran kompensasi yang akan diberikan. Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang dalam proses diskusi bersama komunitas nelayan dan pemerintah setempat. “Besaran kompensasi masih dalam proses penentuan. Kami sedang mencari formula yang tepat. Namun, dana CSR yang telah berjalan selama ini untuk pendidikan dan kesehatan tetap akan digunakan,” ujar Widodo saat ditemui di lokasi proyek.
Proyek pelabuhan di Cilincing yang memicu perdebatan publik adalah adanya tembok beton sepanjang 3 kilometer di pesisir laut. Tembok ini disebut-sebut menyulitkan nelayan dalam mencari ikan. Namun, Widodo menegaskan bahwa proyek ini sudah dimulai sejak tahun 2010 lalu dengan metode yang sama. Ia heran mengapa isu ini baru muncul belakangan.
Menurut Widodo, pembangunan dermaga dilakukan dengan membangun pagar laut menggunakan tembok beton. Tujuannya adalah agar kapal dapat menurunkan pasir ke tengah laut sehingga membentuk daratan baru. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meninjau izin pemanfaatan ruang laut dan memperbolehkan PT KCN beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan proyek yang tiba-tiba muncul seperti Roro Jonggrang,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa tembok panjang yang viral di media sosial bukanlah tanggul beton. Menurutnya, struktur tersebut merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan.
Tanggul sendiri adalah timbunan tanah atau tembok yang dibangun di laut untuk mencegah air masuk ke daratan. Widodo menyampaikan bahwa proyek pelabuhan ini baru mencapai 70 persen. Ada tiga pier yang sedang dibangun, yaitu pier 1 di sebelah kiri, pier 2 di tengah, dan pier 3 yang saat ini ramai dibicarakan karena dianggap memiliki tanggul beton. Menurutnya, struktur tersebut adalah bagian dari pembangunan pelabuhan.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Kepatuhan Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, memastikan bahwa PT KCN telah memiliki izin usaha termasuk izin membangun pagar laut dengan tembok beton, asalkan tidak melewati batas wilayah mereka. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi selama operasional berlangsung.
Fajar mengingatkan perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar-muat material pembangunan. Jika terjadi kerusakan, perusahaan harus bertanggung jawab merehabilitasi ekosistem yang ada.
Ia juga mendorong PT KCN untuk lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan setempat, tentang proyek pengembangan pelabuhan. Cara ini dinilai dapat mempermudah operasional perusahaan tanpa menimbulkan gejolak sosial.
KKP berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut dapat memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun lingkungan serta sosial di sekitarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!